Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan ini disampaikan dalam sidang, Rabu (5/11/2025).
Salah satunya adalah Ahmad Sahroni. Sahroni dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan.
Sementara itu, Nafa Urbach dan Eko Patrio melanggar kode etik dan dihukum nonaktif masing-masing 3 bulan dan 4 bulan.
Lalu MKD menyatakan Adies Kadir dan Uya Kuya tidak melanggar kode etik dan bisa diaktifkan kembali.
Para teradu tampak hadir dalam sidang ini. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dari Fraksi Partai Nasdem.
Tampak juga anggota DPR nonaktif dari PAN Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dan Surya Utama atau Uya Kuya.
Sementara itu, anggota DPR nonaktif dari Partai Golkar Adies Kadir menyusul beberapa saat kemudian.
Sebelumnya, lima anggota DPR dinonaktifkan oleh partai politiknya masing-masing. Mereka adalah Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya dan Adies Kadir.
Mereka dinonaktifkan karena dinilai telah mencederai perasaan rakyat hingga memicu gelombang demonstrasi akhir Agustus 2025
Sumber: inews