Image description
Image captions

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan nasib lima anggota DPR nonaktif. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar hari ini, Rabu (5/11/2025).

 

Dua anggota DPR nonaktif, Nafa Indria Urbach dan Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio dinyatakan melanggar kode etik DPR RI dan dihukum nonaktif.

Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun menyebut, Nafa Urbach terbukti melanggar kode etik DPR. Nafa juga diminta berhati hati dalam menyampaikan pendapatan serta menjaga

Menyatakan teradu Nafa Indria Urbach nonaktif selama tiga bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana putusan DPP Partai Nasional Demokrat (NasDem)," kata Adang dalam sidang etik MKD DPR.

Sementara itu, MKD juga menetapkan Eko Patrio melanggar kode etik DPR. Dia dihukum nonaktif selama empat bulan.

'Menyatakan teradu 4 Eko Hendro Purnomo melanggar kode etik DPR RI. Menghukum teradu 4 Eko Hendro Purnomo nonaktif selama empat bulan berlaku sejak tanggal putusan dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Amanat Nasional (PAN)," ucapnya

Sementara itu, Ahmad Sahroni juga dinyatakan melanggar kode etik dan dihukum nonaktif selama enam bulan

 

Sumber: rmol