
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa berjanji tak akan menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok pada tahun 2026. Menurutnya hal itu akan ia lakukan sesuai dengan perkataannya.
Menurutnya, tidak ada urgensi untuk menaikkan harga rokok. Maka dari itu, ia menilai agar masyarakat percaya dengan perkataannya bahwa dirinya akan melaksanakan apa yang ia janjikan.
"Harusnya sih nggak usah (naik harga), kalau nggak kan tipu-tipu. Anda anggap saya tukang kibul? Nggak naik (cukai), tapi harganya dinaikkan, sama saja kan?” ucap Purbaya di sela-sela peringatan HUT ke-79 Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta, Senin (13/10/2025).
Sementara itu, ia menilai, menjaga stabilitas harga penting untuk menghindari munculnya kesenjangan antara produk rokok legal dan ilegal. Kenaikan harga, menurutnya, justru dapat memperluas pasar bagi rokok ilegal yang dijual dengan harga lebih murah.
"Solusi antara produk yang legal dengan ilegal, (kalau harga dinaikkan produk ilegal) jadi semakin besar. Kalau makin besar akan mendorong barang-barang ilegal,” ungkap dia.
Karena itu, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan HJE dan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) di tahun depan.
"Sampai sekarang saya belum kepikiran dinaikkan. Saya pikir sih biarkan saja,” ujar dia.
Sebelumnya, dalam media briefing di kantornya, Jumat (26/9/2025), Purbaya juga menyampaikan bahwa cukai hasil tembakau tahun 2026 tidak akan berubah. Keputusan ini diambil setelah dirinya berdiskusi dengan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI).
"Satu hal yang saya tanyakan apakah saya perlu mengubah tarif cukai 2026? Mereka bilang asal nggak diubah, sudah cukup. YA sudah saya nggak ubah,” ujarnya.
Purbaya mengungkapkan, ia sempat berencana menurunkan tarif cukai, namun keinginan itu urung dilakukan karena pelaku industri tidak meminta hal tersebut
Sumber: inews