Image description
Image captions

Anggota Brimob Polda Metro Jaya, Bripka Rohmat tak mampu menahan isak tangis usai dijatuhi sanksi berupa demosi selama tujuh tahun atas tewasnya pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob. Rohmat pun berpikir-pikir untuk mengajukan banding.

Hal itu disampaikan Bripla Rohmat, sopir rantis Brimob yang melindas Affan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung Trans National Crime Center (TNCC) Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Awalnya, Rahmat curhat kalau dia sudah menjalankan tugas sebagai anggota Polri selama lebih kurang 28 tahun. Dalam perjalanannya, dia mengaku tidak pernah melakukan tindak pidana maupun mengikuti sidang disiplin/kode etik seperti yang ia jalani hari ini.

"Kami memiliki satu istri dan dua anak. Yang pertama sedang kuliah, yang kedua memiliki keterbatasan mental, dan tentunya keduanya membutuhkan kasih sayang dan biaya untuk kuliah maupun keberlangsungan hidup keluarga kami," ucap Rohmat dengan suara bergetar.

Ia kemudian memohon kepada pimpinan Polri agar diberi kesempatan menyelesaikan pengabdian hingga pensiun. Menurutnya, gaji sebagai anggota Polri adalah satu-satunya tumpuan untuk keluarga.

"Kami memohon kepada pimpinan Polri, sekiranya dapat memberikan waktu kepada kami untuk menyelesaikan tugas pengabdian ini kepada Polri hingga sampai pensiun. Karena kami tidak punya penghasilan lain, yang mulia. Kami hanya mengandalkan gaji tugas Polri yang mulia. Tidak ada penghasilan lain yang mulia," ucapnya.

"Jiwa kami Tribrata yang mulia, untuk melindungi, melayani masyarakat yang mulia. Tidak ada niat sedikit pun kami yang mulia untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa yang mulia," tuturnya lagi.

Dengan penuh penyesalan, Rohmat juga meminta maaf kepada keluarga Affan Kurniawan, sambil memegang dada dan menitikkan air mata.

"Kami izin yang mulia, harapan kami pimpinan Polri dapat mengabulkan yang kami inginkan yang mulia. Dengan kejadian yang viral ini, atas nama pribadi dan keluarga, dengan lubuk hati yang paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf," kata dia.

Bripka Rohmat mengaku hanya menjalankan tugas sesuai perintah pimpinan dan tidak ada kesengajaan sama sekali dalam perbuatannya saat mengendarai rantis tersebut.

Karena kejadian tersebut, saya sebagai Bhayangkara Brimob/Polri hanya menjalankan tugas pimpinan. Bukan kemauan diri sendiri, namun hanya melaksanakan tugas dari pimpinan," katanya.

Usai mendapatkan sanksi berupa mutasi yang bersifat demosi, Rohmat menegaskan dirinya akan berkoordinasi dengan keluarga terkait langkah hukum selanjutnya.

"Dengan sidang KKEP Polri hari ini saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak-anak saya untuk langkah selanjutnya," pungkasnya.