Image description
Image captions

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, menegaskan pembentukan Kementerian Haji yang telah diputuskan dalam rapat paripurna DPR, hanya tinggal menunggu proses pengundangan serta keputusan Presiden (Keppres).

“Undang-undangnya sudah disetujui, tinggal menunggu pengundangan dan selanjutnya nanti menunggu keputusan Bapak Presiden,” ujar Supratman kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (26/8/2025).

Lebih lanjut, ia menepis anggapan bahwa pembentukan Kementerian Haji memerlukan revisi Undang-Undang Kementerian Negara. Menurutnya, regulasi yang ada tidak membatasi penambahan kementerian baru.

"Lho enggak perlu dong, kan Undang-Undang Kementerian Negara kan tidak membatasi, ya kan. Yang kedua, ini adalah kementerian yang sub urusan dari Agama, begitu,” jelas dia.