
Langkah Presiden ke-7 RI Joko Widodo alias Jokowi yang melaporkan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya lantaran menuding ijazah miliknya dari UGM adalah palsu dikomentari analis komunikasi politik, Hendri Satrio.
Menurut Hensat akrab disapa, langkah Jokowi sudah tepat diselesaikan melalui jalur hukum agar tak lagi berkembang liar isunya di masyarakat.
"Jokowi melaporkan ini ke polisi saya rasa sudah tepat langkahnya agar isu ini segera menemui babak akhir dan menjadi jelas dan selesai semuanya," kata Hensat, Rabu 30 April 2025.
Founder Lembaga Survei Kedai KOPI itu mengatakan, banyak pihak yang nantinya harus dimintai keterangan jika memang ingin dibuktikan keaslian dari ijazah Jokowi.
"Jadi mungkin ada sebagian masyarakat yang ingin dibuktikan keaslian dari ijazah Jokowi, tapi menurut saya Pak Jokowi sudah tak lagi jadi presiden jadi sudah selesai dan lupakan saja, kalau pun harus ada yang bersalah ada banyak pihak yang harus ditanya seperti KPU, Bawaslu, atau UGM," jelasnya.
Hensat menilai, akan menjadi percuma jika masyarakat terus mempermasalahkan persoalan ijazah Jokowi ini. Sebab, masyarakat luas juga memahami bahwa Indonesia akan malu jika permasalahan ini masih terus dibahas.
“Saya sudah bikin polling di X, hasilnya 48 persen dari 5.498 responden bilang dunia bakal tertawakan kita kalau isu ini dibiarkan. Jadi artinya masyarakat luas itu memahami kalau bener ini sampai terbukti palsu yang malu tuh Indonesia, 10 tahun bahkan sebelumnya jadi gubernur, jadi wali kota, negara kita ngapain aja? kan begitu," ujar Hensat.
Alih-alih terus membicarakan persoalan ijazah Jokowi, Hensat mengajak masyarakat sebaiknya fokus membahas isu lain yang lebih substansial saat ini.
"Pak Jokowi itu kan citranya selalu bagus ya, dia jago di hal itu, jadi alih-alih menganggap ini masalah, menurut saya masalah ijazah akan jadi bahan untuknya menambahkan eksposur agar tetap dibahas dan justru ini bagus-bagus saja untuk dia," pungkas Hensat.
Laporkan 5 Orang ke Polisi
Sebelumnya, ada lima orang yang dilaporkan oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan ijazah palsu ke Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Rabu, 30 April 2025.
Kelima orang yang dilaporkan masing-masing berinisial RS, ES, RS, T, dan K.
"Mungkin inisialnya kalau boleh saya sampaikan, ada RS, RS, kemudian ES, ada juga T, ada inisial K juga," kata Kuasa Hukum Jokowi Yakup Hasibuan kepada wartawan.
Kelimanya dijerat dengan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik serta Pasal 311 KUHP tentang fitnah, Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Selain melaporkan kelima orang, Yakup menyebut Jokowi juga memperlihatkan seluruh ijazah akademik dari SD hingga perguruan tinggi kepada penyelidik saat pemeriksaan.
"Tadi Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara clear ijazah SD, SMP, SMA, hingga ijazah kuliahnya UGM. Semua sudah diperlihatkan kepada para penyelidik," jelas Yakup.
Sementara itu, Jokowi menilai masalah ini sebenarnya ringan atau mudah diselesaikan.
"Ya ini, sebetulnya masalah ringan. Urusan tuduhan ijazah palsu, tetapi perlu dibawa ke ranah hukum, agar semua jelas dan gamblang ya," kata Jokowi.