
Relawan Pramono Anung-Rano Karno (Pranko) For Jakarta mendukung ketegasan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung membebastugaskan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono buntut gangguan layanan bank pelat merah itu selama libur Idulfitri 1446 H/2025 M.
"Publik sangat puas atas keberanian Pramono," kata Koordinator Relawan Pranko For Jakarta M Zulfikar Marikar melalui keterangan tertulisnya, Rabu 9 April 2025.
Zulfikar mengatakan, pencopotan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI tersebut sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD, Pasal 63 dan 65 yang mengatur cara pemberhentian direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas BUMD.
"Hal ini tertuang spesifik lewat Pergub DKI Jakarta No 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Direksi dan Dewan Pengawas/ Komisaris BUMD," kata Zulfikar.
Zulfikar menekankan, kasus ini harus menjadi catatan penting bagi seluruh ASN di Pemprov DKI Jakarta ke depan agar tetap bekerja dengan mengutamakan pelayanan publik dan bekerja secara profesional dan berkualitas sesuai UU ASN.
"Dibutuhkan birokrasi yang kuat, tangguh dan bersih guna menopang visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur," kata Zulfikar.
Keputusan pembebastugasan Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI ini diambil Pramono Anung menyusul terulangnya insiden serupa yang dinilai sebagai kelalaian dalam pengelolaan dan pengamanan sistem teknologi informasi Bank DKI.
"Karena kejadiannya sudah tiga kali, maka saya memutuskan. Yang pertama, semuanya dilaporkan kepada Bareskrim. Yang kedua, diambil tindakan kepada Direktur IT," kata Pramono di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu 9 April 2025.
Meskipun terjadi gangguan layanan, Pramono memastikan peristiwa ini tidak berdampak langsung kepada dana nasabah. Menurutnya, kerugian justru dialami oleh Bank DKI sendiri akibat kebocoran dana yang berasal dari dana cadangan milik Bank DKI.
"Sama sekali tidak ada dampak kepada nasabah. Karena yang diganggu itu adalah rekeningnya Bank DKI yang ada di Bank BNI. Sehingga dengan demikian, sebenarnya kepada nasabah tidak ada gangguan sama sekali," pungkasnya