Image description
Image captions

Dua prajurit TNI AD yang terlibat dalam kasus penembakan tiga anggota polisi saat penggerebekan sabung ayam di Way Kanan, Lampung dipastikan akan dipecat dari satuan.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak kepada awak media usai hadir dalam penyaluran zakat fitrah oleh Presiden Prabowo Subianto dan Kabinet Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025.

Menurut Maruli, pemecatan terhadap Kopda Basarsyah (B) dan Peltu Yohanes Lubis (YL) sudah pasti dilakukan karena mereka telah melakukan penghilangan nyawa. 

"Ya pastilah (dipecat). Kalau sudah menghilangkan nyawa ya," ujarnya. 

Kendati demikian, Maruli menilai keputusan itu baru bisa diambil setelah melewati hukum yang berlaku. 

"Tapi, kita kan ngomong hukum nih ya, hukum itu ada prosedur, dan segala macam. Tapi, kalau sudah sampai orang meninggal ya kemungkinan besar lah," kata dia. 

Pada 17 Maret 2025, tiga anggota kepolisian gugur dalam penggerebekan perjudian sabung ayam di Way Kanan, Lampung. Kejadian ini bermula ketika aparat melakukan operasi pemberantasan judi ilegal di daerah tersebut. 

Namun, operasi berubah menjadi tragedi setelah seorang anggota TNI menembak mati tiga polisi di lokasi kejadian.

Sejak insiden itu, penyelidikan intensif dilakukan oleh kepolisian dan Polisi Militer TNI. Pada 23 Maret 2025, dua anggota TNI resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Kopral Dua (Kopda) Basarsyah alias Kopda B dan Pembantu Letnan Satu (Peltu) YHL. 

Kopda B disangkakan Pasal 340 juncto Pasal 338 KUHP karena terbukti menembak ketiga korban. Ia juga diduga melanggar Undang-Undang Darurat karena menggunakan senjata api non-organik TNI.

Sementara itu, Peltu YHL dijerat dengan Pasal 303 KUHP karena terlibat dalam perjudian sabung ayam.