Image description
Image captions

Rapat Paripurna DPR ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 telah resmi mengesahkan Revisi UU (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI menjadi Undang-undang (UU) pada Kamis, 20 Maret 2025. Meskipun revisi ini memicu kekhawatiran di kalangan publik dan aktivis.

Dituturkan Direktur Parameter Politik Indonesia, Adi Prayitno, salah satu poin yang paling disorot adalah perubahan di Pasal 47 yang membuka peluang lebih luas bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara.

Di mana sebelumnya hanya 10 kementerian/lembaga (K/L) yang dapat ditempati prajurit aktif. Tetapi dalam revisi ini jumlahnya bertambah menjadi 16 K/L. Perluasan ini menimbulkan kekhawatiran karena dianggap mengembalikan Dwifungsi ABRI.

"Kabar baiknya di Pasal 47 ayat 2 itu disebutkan TNI aktif yang menempati posisi sipil, di luar 16 kategori, mereka itu wajib hukumnya mundur ataupun pensiun dini," kata Adi lewat kanal YouTube pribadinya, Kamis, 20 Maret 2025.

Analis politik Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai, hal ini menjadi langkah positif untuk menjaga profesionalisme militer dan memastikan supremasi sipil.

"Ini tentu adalah langkah maju karena memang selama ini yang diinginkan oleh publik ketika tentara aktif mendapat posisi strategis di posisi sipil memang diwajibkan untuk mundur ataupun pensiun dini," sambungnya.

Untuk memastikan bahwa UU TNI tidak menjadi pintu masuk kembalinya Dwifungsi ABRI, lanjut Adi, transparansi dan pengawasan menjadi kunci. 

"Catatan kritisnya adalah soal transparansi dan pengawasan. Kalau ada pelanggaran harus diproses ke pengadilan militer," tegas Adi Prayitno.

Publik berharap agar pemerintah dan DPR memastikan bahwa revisi ini benar-benar bertujuan untuk memperkuat profesionalisme TNI tanpa menggerus supremasi sipil. Jika tidak dikawal dengan baik, revisi ini bisa menjadi langkah mundur dalam demokrasi Indonesia.

Adapun 16 kementerian/lembaga yang dapat dijabat prajurit aktif TNI adalah Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Nasional, Kesekretariatan Negara yang menangani urusan Kesekretariatan Presiden dan Kesekretariatan Militer Presiden, Intelijen Negara, Siber dan/atau Sandi Negara.

Selanjutnya Lembaga Ketahanan Nasional, Search and Rescue (SAR) Nasional, Narkotika Nasional, Pengelola Perbatasan, Kelautan dan Perikanan, Penanggulangan Bencana, Penanggulangan Terorisme, Keamanan Laut, Kejaksaan Republik Indonesia, dan Mahkamah Agung.