Image description
Image captions

Sejumlah guru besar, akademisi, ahli hukum tata negara, mahasiswa, hingga aktivis 1998 menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (22/8/2024). Mereka mengutuk DPR RI yang berupaya menggagalkan putusan MK.

Massa mulai memadati lokasi sekitar pukul 10.00 WIB dengan membawa sejumlah poster berisi dukungan mereka terhadap MK dan mengutuk DPR RI yang berupaya menggagalkan putusan 

tersebut. Tampak sejumlah polisi mengamankan sekitar Gedung MK.  

Sebelum orasi dilangsungkan di depan Gedung MK, para pengunjuk rasa melakukan konferensi pers 

di ruang serbaguna. Beberapa peserta yang hadir antara lain budayawan Goenawan Mohamad; 

politikus Wanda Hamidah; Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Sulistyowati Irianto; dan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar. 

Dalam kesempatan tersebut, mereka memberikan surat kepada MK yang berisi empat pernyataan 

sikap forum guru besar, akademisi, civil society, dan aktivis pro demokrasi, dan aktivis 1998.  

 

"Satu, telah terjadi pelanggaran secara sistematis terhadap konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.

oleh penguasa yang telah menjalankan kekuasaan secara otokratik dan korup," ujar Prof. Sulis membacakan surat pernyataan sikap mereka. 

Kedua, memberikan dukungan kepada putusan MK yang pro demokrasi, baik putusan Nomor 

60/PUU-XXII/2024 maupun Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Tiga, Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi dan demokrasi harus berdiri tegak untuk menjunjung tinggi konstitusi dan menegakkan demokrasi," lanjut Sulis.