Image description
Image captions

Sosok Agriati Yulin Mus, tak terima dituduh berselingkuh dengan Wakapolres Taliabu Kompol Sirajuddin.

Pelaku yang menuduhnya adalah Diny Apriliani Eka Putri, anak Kompol Sirajudin.

Anggota DPRD Maluku Utara (Malut) itu melaporkan Diny ke polisi.

Namun, Diny tak gentar, dia akan tetap membongkar kelakuan ayahnya meski harus masuk penjara.

Pelaporan Agriati tertuang dalam surat tanda terima pengaduan (STPL) nomor :STTP/12/II/2025/Ditreskrimsus/Polda Maluku Utara.

"Diny Apriliani Eka Putri dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik klien kami," kata Hairun Rizal dan Nurul Mulyani, kuasa hukum Agriati Yulin Mus, Selasa (25/2/2025), dikutip dari Tribun Ternate.

"Selanjutnya kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa yang bersangkutan sebagai terlapor pasca diterima laporan dan aduan kami," sambungnya.

Nurul Mulyani membenarkan adanya rekaman suara antara kliennya dengan Kompol Sirajuddin yang disebarkan.

"Percakapan (rekaman suara) antara klien kami dan bapaknya itu sudah lama (satu tahun lalu)," kata Nurul.

Nurul menegaskan percakapan antara kliennya dengan Sirajuddin hanyalah sebatas pertemanan dan tidak menjurus ke perselingkuhan.

"Prinsipnya tuduhan perselingkuhan yang dimaksud tidak ada sama sekali," tandasnya.