Seorang Letnan Kolomel punawirawan TNI, Muhammad Mubin (62 tahun) tewas usai ditusuk pemilik toko di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat (Jabar). Muhammad Mubin yang merupakan pensiunan TNI meregang nyawa dengan lima luka tusukan dibagian tubuhnya.
Peristiwa penganiayaan yang berujung kematian itu terjadi pada Selasa, 16 Agustus 2022 sekitar pukul 08.10 WIB.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo yang didampingi Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, dalam keterangannya di Mapolda Jabar menjelaskan kronologi kejadian.
Peristiwa penganiayaan diawali saat korban yang bekerja menjadi sopir sebuah perusahaan meubel, tengah mengantar anak majikannya ke sekolah taman kanak-kanak. Sekolah tersebut posisinya berada di seberang toko milik pelaku.
"Korban memarkir kendarannya di depan toko pelaku. Korban sempat ditegur karyawan toko tersebut agar tak memarkir mobilnya karena menghalangi toko tersebut," kata dia.
Dilansir dari Republika.co.id, menurut hasil pemeriksaan sejumlah saksi, peringatan tersebut tak digubris korban yang langsung menyebrang jalan dan mengantar anak majikannya ke sekolah.
Selesai mengantar anak majikannya, korban kembali ke mobil dan hendak pergi. Namun terjadi keributan antara korban dengan salah seorang karyawan toko tersebut.
Keributan itu didengar oleh pelaku yang tengah berada di dapur.
"Saat keributan terjadi pelaku tengah memasak nasi goreng di dapur," ujar dia.
Secara replek pelaku yang mendengar keributan, langsung ke menuju sumber kejadian. Ia melihat karyawannya tengah terlibat cekcok hingga berkelahi dengan korban.
Pelaku yang membawa pisau dapur dengan gagang warna merah kemudian terlibat dalam keributan tersebut. Pelaku kemudian menusukan pisau yang dipegangnya ke tubuh korban. Ada lima luka tusuk di tubuh korban.
"Pelaku awalnya berada di dapur sedang masak nasi goreng. Jadi pisau itu dia bawa karena memang sedang masak di dapur," tutur Ibrahim.
Ibrahim mengatakan, semula pelaku hanya ingin melaihat kejadian dan tidak ada niat membunuh korban.
"Memang ada lima luka tusukan di tubuh korban. Jadi tidak ada niat pelaku untuk membunuh. Tadinya hanya ingin melihat kejadian" kata dia tanpa menyebutkan di bagian mana luka tusuk tersebut.
Menurut Ibrahim, usai ditusuk korban berusaha meminta pertolongan. Korban sempat berjalan sejauh 50 meter sambil meminta tolong.
Namun korban akhirnya ambruk dan meninggal dunia tak jauh dari tempat kejadian perkara.
Kasus penganiayaan tersebut kemudian ditangani oleh Polsek Lembang dan Polres Cimahi. Polisi kemudian berhasil mengamankan tersangka dan menyita barang bukti sebilah pisau dapur.
"Pelaku kita amankan di hari itu juga. Pelaku kemudian dibawa ke Polres Cimahi," cetus Ibrahim.
Namun kini kasus tersebut telah ditarik ke Polda Jabar dan ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimun) Polda Jabar. Untuk mengusut kasus tersebut, Polda Jabar melibatkan Pomdam III Siliwangi.
Tersangka, dijerat dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Pasal yang dikenakan ini, menurut Ibrahim, berdasarkan hasil penyidikan dan bukti serta keterangan saksi-saksi.