
JAKARTA - Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah menjadwalkan pemeriksaan perkara gugatan CV Curtina Prasara melawan Direksi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kardinah, pada Rabu 19 Maret 2025. Penetapan waktu sidang segera itu, diumumkan melalui _e-court_ pada tanggal 3 Maret 2025.
Penasihat Hukum CV Curtina Prasara, Berbudi Bowo Leksono, SH kepada pers menyatakan, pengadilan telah meregister perkara ingkar janji ini dengan No.11/Pdt.G/2025/PN.Tgl.
Diharapkan Pengadilan bisa memutus perkara perdata ini secara obyektif dengan memperhatikan fakta-fakta dan seluruh isi perjanjian terkait kerja sama pengelolaan parkir di lingkungan RSU Kardinah.
Dikatakan, selain gugatan perdata, pihaknya juga akan mengajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PT TUN) atas keputusan Plt. Direktur RSU Kardinah, Dr. Haryo Teguh Sp.S.M.Si. Sebagai pejabat pelaksana tugas telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal No 188.4/404 C/2024 tanggal 7 Oktober 2024 tentang Pembentukan Tim Pemilihan dan Koordinasi Kerjasama Operasional (KSO) Pada RSUD Kardinah Kota Tegal. Hal ini harus dipertanyakan, karena sebuah keputusan yang menyangkut pihak ketiga, apakah bisa dilakukan oleh pejabat yang belum definitif?
Kurang Kondusif
Bowo Leksono yang akrab disapa Ibenk juga mengungkapkan, dampak kasus ini menciptakan keadaan di lapangan kurang kondusif. Terjadinya dualisme pengelolaan lahan parkir kendaraan di RSU Kardinah sangat membingungkan.
Pihak CV. Curtina Prasara yang merasa haknya sebagai pengelola sampai dengan tahun 2027, kini harus berhadapan dengan pihak lain yang ingin segera menguasai pengelolaan parkir.
Potensi konflik tersebut muncul saat pihak PT. Putera Mandala Teknologi mengklaim sebagai pemenang dalam pemilihan penyedia Kerjasama Pengelolaan parkir pada RSUD Kardinah Kota Tegal, mendatangi lokasi lahan parkir badan layanan umum daerah ini, untuk memasang paralatan namun ditolak pihak pengelola.
Penerbitan Surat Keputusan Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal menetapkan pengelola baru, dianggap telah mengabaikan, bahwa RSUD Kardinah Kota Tegal masih terikat Perjanjian Kerjasama Operasional pengelolaan parkir dengan CV Curtina Prasara yang masa kerjasamanya baru akan berakhir dua tahun lagi
Selain mal administrasi yang berpotensi digugat melalui PTUN, Ibenk juga menyesalkan diamnya pihak RSUD Kardinah mengatasi kericuhan yang terjadi.
Diungkapkan, konflik di lapangan juga melebar, karena pihak PT. Putera Mandala Teknologi menuding, media massa cenderung berpihak kepada CV Curtina Prasara.
Direktur PT. Putera Mandala Teknologi, Imam bahkan sempat bersitegang dengan awak media yang dituding tidak obyektif dalam pemberitaan.
Terjadi perdebatan sengit antara Direktur PT. Putera Mandala Teknologi itu dengan Pemimpin Umum/Perusahaan media online _beritamerdeka.co.id_ , Anis Yahya. Pada saat itu dari Imam terucap intimidasi, bahwa Dedy Yon (Walikota Tegal) sudah mendata wartawan dan media yang menulis persoalan parkir RSUD Kardinah, untuk dilaporkan ke Polda Jawa Tengah. 0 rist