Image description
Image captions

 

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, ikut menanggapi soal kasus korupsi tata kelola minyak mentah di Pertamina yang kini tengah menjadi perhatian publik.

Menurut Mahfud MD, Kejaksaan Agung (Kejagung) tak akan berani membongkar kasus korupsi di Pertamina ini jika tak mendapat izin dari Presiden Prabowo Subianto.

Oleh karena itu, Mahfud pun memberikan apresiasinya kepada Presiden Prabowo yang telah membiarkan Kejagung untuk bekerja.

"Menurut saya, Kejaksaan Agung tidak akan seberani itu kalau tidak mendapat izin dari Presiden."

"Oleh sebab itu, saya juga mengapresiasi bahwa Presiden membiarkan Kejaksaan Agung itu bekerja," kata Mahfud, Kamis (27/2/2025), dilansir Kompas.com.

Lebih lanjut, Mahfud berpendapat, langkah yang diambil Kejagung untuk membongkar kasus korupsi di Pertamina ini adalah bukti penegakan hukum yang tegas.

Terlepas dari apapun motif dibalik kasus korupsi di Pertamina yang merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun ini.

"Apapun motifnya, kalau ada motif politik ya terserah, tapi hukum tegak seperti itu," ungkap Mahfud.

Mahfud merasa, Kejagung selalu mendapatkan penilaian yang terbaik asalkan diberi peluang untuk melakukan tindakan.

Sejak 2022 hingga 2024, kinerja Kejagung juga terus mengalami peningkatan.

"Kejaksaan Agung itu selalu mendapat penilaian terbaik. Asal dilindungi dan diberi peluang oleh atas untuk melakukan tindakan," imbuh Mahfud.

Terakhir, Mahfud berharap, keberanian Kejagung dalam menangani kasus besar ini menjadi awal baik untuk penegakan hukum di Indonesia.

"Dan itu mungkin sebuah permulaan dari langkah-langkah untuk selanjutnya akan dilakukan dan perlu dilakukan oleh Presiden. Nah, kita tunggu," pungkasnya.