Image description
Image captions

Pemerintah melalui Kementerian Hukum (Kemenkumham) akan memberikan amnesti atau pengampunan hukuman pidana kepada sekitar 19.000 narapidana.

Awalnya pemberian amnesti akan diterima sekitar 44.000 narapidana. Namun, setelah dilakukan verifikasi dan asesmen oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, jumlah tersebut diperbarui menjadi sekitar 19.000. 
 

“Mudah-mudahan ini terus kami perbaikan sekaligus penyesuaian," kata Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas dalam Rapat Kerja dengan Komisi XIII DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 17 Februari 2025.

Supratman menambahkan, amnesti ini akan mengacu pada empat kriteria yang telah disampaikan dalam rapat kerja sebelumnya. 

Pemberian amnesti diharapkan dapat diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebelum pemberian remisi pada Hari Raya Lebaran 2025 mendatang.

“Mudah-mudahan sebelum pemberian remisi Hari Raya Lebaran ya yang akan datang,” harapnya. 

Lebih jauh, Supratman berharap, meskipun jumlah penerima amnesti berkurang, proses ini tetap akan berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi sistem peradilan.

“Mudah-mudahan amnesti ini bisa presiden bisa umumkan juga. Itu harapan kami,” tandasnya