
Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata ditetapkan sebagai tersangka ksaus dugaan korupsi asuransi PT Jiwasraya. Kejaksaan Agung menilai, anak buah Menteri Keuangan Sri Mulyani itu telah terlibat dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp16,8 triliun.
"Penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) 2006-2012. Yang bersangkutan saat ini menjabat Dirjen Anggaran pada Kementerian Keuangan RI," ujar Direktur Penyidikan Kejagung RI, Abdul Koharu, ketika jumpa pers, di Kejagung RI, Jakarta Selatan, Jumat (7/2/2025).
Kohar mengatakan, penetapan tersangka terhadap Isa berdasarkan laporan pemeriksaan investigasi atas kasus korupsi di PT Jiwasraya. Dari laporan itu juga kemudian diketahui kalau dalam kasus ini negara dirugikan hingga Rp 16,8 triliun.
"Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan investigasi penghitungan kerugian negara atas pemulihan keuangan pada PT Jiwasraya 2008-2018 sejumlah Rp 16.807.283.375.000," jelas Kohar.
Qohar menjelaskan, Isa saat itu masih menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) periode 2006-2012. Ia diduga turut terlibat dalam pembuatan pemasaran program Saving Plan yang telah menyebabkan kerugian PT Asuransi Jiwasraya.
Atas perbuatannya, Isa diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
"Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," imbuhnya.
Sebelumnya, Manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) sempat buka-bukaan soal masalah yang terjadi pada pengelolaan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) Jiwasraya. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya, Lutfi Rizal menyebut telah terjadi fraud atau kecurangan dalam mengelola keuangan hingga menimbulkan kerugian Rp 257 miliar.
Lutfi mengatakan fraud itu merupakan hasil audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 31 Desember 2024. Dia mengatakan kasus yang terjadi di DPPK Jiwasraya, sama seperti di asuransi Jiwasraya.
"Jadi ada pengelolaan investasi yang tidak sesuai dengan ranah manejemen risiko yang prudent. Kalau kita bisa bilang ini mirorring dengan Jiwasraya. Sudah dilakukan audit investigasi pada 31 Desember 2024 oleh BPKP terjadi fraud Rp 257 miliar. Pelakunya sama juga dengan Jiwasraya yang saat ini sudah dipenjara," kata dia dalam rapat dengar pendapat dengan Komis VI DPR RI.
Pada kasus korupsi ini, sudah ada beberapa terdakwa yang dijatuhi vonis. Di antaranya, Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk. dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
Benny dan Heru Hidayat menjadi dua aktor utama dalam kasus Jiwasraya. Keduanya disebut merugikan negara hingga Rp 16,8 triliun.
Keduanya disebut mendapat keuntungan dari hasil mengelola 'underlying' 21 reksa dana Jiwasraya pada 13 manajer investasi secara melawan hukum.
Benny Tjokro dinilai mendapat keuntungan Rp 6.078.500.000.000. Sementara Heru Hidayat mendapat keuntungan Rp 10.728.783.375.000.
Keuntungan duanya tersebut yang dihitung sebagai kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI senilai Rp 16.807.283.375.000.
Selain dihukum penjara seumur hidup, mereka pun dihukum harus membayar uang pengganti sebesar yang mereka terima. Vonis ini dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI hingga Mahkamah Agung.