Pemerintah resmi melarang penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3kg di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025.
Menurut pengamat ekonomi energi Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi, kebiijakan yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia itu ngaco lantaran dianggap telah menutup usaha kelas kecil dan menengah.
“Kebijakan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia tersebut merupakan kebijakan blunder lantaran mematikan pengusaha akar rumput, menyusahkan konsumen, dan melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil,” kata Fahmy Radhi sebagaimana dilansir Kantor Berita Politilk RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.
Ia menambahkan, selama ini pengecer menjual LPG 3kg, untuk disalurkan kepada masyarakat yang tidak memiliki akses langsung ke Pertamina.
“Selama ini pengecer merupakan pengusaha akar rumput dan warung-warung kecil untuk mengais pendapat dengan berjualan LPG 3 Kg,” katanya.
Fahmy menegaskan dengan adanya pelarangan penjualan LPG 3kg ini, maka pemerintah telah memutus usaha kecil dan menengah. Hal ini berdampak buruk bagi ekonomi masyarakat.
“Larangan bagi pengecer menjual LPG 3 Kg mematikan usaha mereka. Dampaknya, pengusaha akar rumput kehilangan pendapatan, kembali menjadi pengangguran dan terperosok menjadi rakyat miskin,” tutupnya.
Pemerintah mengeluarkan kebijakan melarang LPG 3kg dijual di pengecer. Penjualan LPG 3 Kg hanya boleh dilakukan di pangkalan atau penyalur resmi Pertamina. Pengecer yang ingin tetap menjual LPG 3 Kg harus mengubah dari pengecer menjadi pangkalan atau penyalur resmi Pertamina, yang diberi waktu 1 bulan untuk pengubahan tersebut.