Kebijakan melarang pengecer menjual LPG 3kg bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat kecil.
Hal itu ditegaskan pengamat ekonomi dan energi dari Universitas Gadjah Mada Fahmy Radhi terkait munculnya kebijakan pelarangan pengecer jual LPG 3kg.
“Kebijakan larangan pengecer menjuial LPG 3 Kg melabrak komitmen Presiden Prabowo yang berpihak kepada rakyat kecil, baik pengusaha akar rumput maupun konsumen rakyat miskin,” tegas Fahmy Radhi seperti dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 2 Februari 2025.
Menurutnya, pengusaha kecil yang menjadi pengecer LPG 3kg akan hilang mata pencahariannya. Para UKM sulit jika harus menjadi agen Pertamina.
“Mustahil bagi pengusaha akar rumput untuk mengubah menjadi pangkalan atau pengecer resmi Pertamina karena dibutuhkan modal yang tidak kecil untuk membayar pembelian LPG 3 dalam jumlah besar,” demikian Fahmy Radhi.