Image description
Image captions

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) yang terlibat penipuan investasi bodong berkedok arisan.

"Jadi pelaku berinisial SFM (21) berperan sebagai pengelola (admin), melakukan aksinya sejak September 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (18/1/2025).

Dengan bermodal grup WhatsApp 'GU ARISAN BYBIYU', SFM berhasil mengumpulkan 425 member alias korban.

Dengan membuat skema promosi investasi dengan istilah DAPIN (Dana Pinjaman) dengan sistem slot dengan nominal Rp1 juta per slot, dan menjanjikan keuntungan DAPIN tiap slot dalam jangka waktu kurang lebih 10 hari, 15 hari, dan 20 hari, " katanya.

Contohnya, jika investasi Rp1 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp1,4 juta, investasi Rp2 juta dalam waktu 10 hari menjadi Rp2,8 juta dan seterusnya.

Dengan promosi dan story whatsapp yang diunggah tersangka, banyak korban yang tertarik sehingga ikut berpartisipasi, beberapa korban yang ikut investasi awalnya mendapatkan keuntungan namun selanjutnya tidak mendapat keuntungan dan malah mengalami kerugian.

"Hal tersebut terjadi dikarenakan uang investor atau korban malah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka dan dipakai untuk menutup keuntungan investor sebelumnya," katanya.

Sampai saat ini, penyidik telah menemukan 85 korban dan telah membuat empat laporan polisi, 18 diantaranya sudah dilakukan pemeriksaan.

"Pengungkapan kasus ini terjadi saat para korban ini datang ke rumah tersangka, ingin menagih janji. Bahkan Polsek Metro Tanah Abang dan Polres Metro Jakarta Pusat mendapat informasi beberapa korban ada yang emosi karena sudah menagih berkali-kali. Informasi yang beredar akan ada tindakan main hakim sendiri. Nah ini berhasil dicegah oleh rekan-rekan dari Bhabinkamtibmas serta rekan-rekan dari Polsek Tanah Abang, " katanya.

Tersangka dijerat dengan pasal 45 A ayat (1) Jo. pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kemudian pasal 378 KUHP tentang penipuan, lalu pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)."Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar," kata Ade Ary.