Image description
Image captions

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengungkap modus korupsi yang terjadi di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Salah satunya, bermodalkan foto seseorang penari di atas panggung.

"Modus manipulasinya di antaranya mendatangkan beberapa pihak yang memakai seragam penari dan berfoto di panggung seolah melaksanakan kegiatan tarian tertentu, tapi tariannya tidak pernah ada," ujar Kepala Kejati DKI Patris Yusrian Jaya ketika jumpa pers, di Jakarta, Kamis (2/1/2024).

Partis mengatakan, salah satu kegiatan tarian fiktif itu bertajuk "Pagelaran Seni" yang memakan anggaran sebesar Rp15 miliar.

Pengajuan anggaran untuk kegiatan fiktif itu, dilakukan tim perencana kegiatan (event organizer/EO) yang memonopoli anggaran dengan stempel palsu dari pihak Disbud DKI Jakarta.

Patris mengatakan, tim perencana kegiatan dari perusahaan itu tidak terdaftar sehingga dipastikan kegiatan dalam surat pertanggungjawaban (SPJ) tersebut fiktif.

Para EO ini telah berkantor di Disbud DKI Jakarta selama dua tahun untuk melancarkan aksinya. 

"Ini kemudian dibuat pertanggungjawaban seolah-olah penari ini berasal dari sanggar yang dibuat oleh EO tadi," katanya.

Kemudian dalam pengajuannya, para EO tersebut melengkapi SPJ dengan stempel-stempel palsu. "Modusnya itu ada yang semuanya fiktif, ada yang sebagian difiktifkan dan semuanya masih kita telusuri," katanya.

Kadisbud DKI Jadi Tersangka

Kejati DKI Jakarta telah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp150 miliar di lingkup Disbud Pemprov DKI Jakarta.

Tersangka IHW selaku Kepala Dinas Kebudayaan DKI, tersangka MFM selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Pemanfaatan dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan tim EO miliknya dalam kegiatan pada bidang pemanfaatan di Disbud Provinsi DKI Jakarta.

Tersangka MFM dan tersangka GAR bersepakat untuk menggunakan sanggar-sanggar fiktif dalam pembuatan SPJ guna pencairan dana kegiatan pergelaran seni dan budaya.

Kejati Provinsi DKI Jakarta juga telah menemukan stempel palsu yang diduga untuk penyimpangan anggaran Rp150 miliar di Disbud DKI yang beralamat di Jalan Gatot Subroto, Kuningan Timur, Setiabudi, Jakarta Selatan.