Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini bahwa kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) asal Malaysia bukan pelanggaran etik semata. Ada unsur pidana yang harus dipertanggungjawabkan oleh para terduga pelaku. Karena itu, setelah proses sidang etik selesai, pihaknya berharap Polri melakukan pengusutan pelanggaran pidana dalam kasus tersebut.
”Apakah ada potensi terhadap (pelanggaran) pidana, saya meyakini ini ada unsur pidana. Kita akan tunggu itu,” ungkap Komisioner Kompolnas Choirul Anam kepada awak media di Jakarta pada Kamis (2/1).
Namun demikian, sebelum melangkah ke sana, Kompolnas mendukung langkah-langkah Polri untuk menuntaskan sidang etik terhadap para polisi yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemerasan tersebut. Dengan begitu, peristiwa pelanggaran etik akan terungkap secara terang benderang. Setelah itu, Kompolnas juga akan mendukung penuh bila Polri mengambil langkah penegakan hukum.
”Artinya kita akan selesaikan ini dulu struktur peristiwanya jadi terang benderang, siapa yang bertanggung jawab, dari sidang yang sudah putus kemarin itu sudah lumayan terang benderang, tinggal tunggu yang lain. Yang penting kita meyakini ada tindak pidana dan harus diusut,” ucap Anam.
Selain sidang etik dan proses hukum pidana, lanjut Anam, yang tidak kalah penting adalah kasus serupa tidak terulang lagi. Untuk itu, Kompolnas telah memberikan rekomendasi kepada Polri. Khususnya kepada Direktorat Narkoba di seluruh Indonesia. Tujuannya supaya tata kelola penanganan narkoba tidak disalahgunakan untuk berbuat jahat.
”Kita semua pasti yakin tidak setuju narkoba banyak di Indonesia. Tapi, kita juga butuh polisi yang profesional, yang menjalankan kewenangannya dengan baik, dengan transparan, dan tanggung jawab. Kasus ini menjadi pembelajaran kita semua,” bebernya.
sumber: jawapos