Image description
Image captions

Pandangan publik tentang penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan oleh KPK baru-baru ini, terbelah.

Satu pihak memandang langkah KPK tidak bermuatan politis dan murni penegakan hukum.

Pihak lain memandang langkah KPK tersebut bermuatan politis.

KPK telah membantah penetapan tersangka Hasto bermuatan politis.

Lalu bagaimana tanggapan pakar hukum tata negara sekaligus mantan Menko Polhukam RI Mahfud MD?

Menurut Mahfud penetapan tersangka Hasto adalah wewenang penegak hukum dan mendorong langkah itu dipertanggungjawabkan secara hukum dan transparan.

"Saya nggak punya pandangan. Itu wewenang KPK, wewenang penegak hukum. Biar dipertanggung jawabkan secara hukum, secara transparan. Kalau itu dianggap politik ya silakan saja dipertanggung jawabkan kepada publik," kata Mahfud saat ditemui di kantor MMD Initiative Jakarta Pusat pada Kamis (26/12/2024).

Penyebab Munculnya Persepsi Politis

Diberitakan sebelumnya, mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mengungkap Hasto sudah diusulkan menjadi tersangka pada tahun 2020 silam.

Namun, lanjut dia, pimpinan KPK saat itu yang dipimpin Firli Bahuri enggan mentersangkakan Hasto.

Hal itu karena menurutnya Firli dan pimpinan KPK lainnya ingin lebih dulu menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku.

"Seingat saya bahwa sejak awal tahun 2020 waktu OTT sudah diusulkan oleh penyidik untuk Hasto berdasarkan bukti-bukti bisa menjadi tersangka. Tetapi saat itu pimpinan KPK tidak mau, dan meminta Harun Masiku tertangkap dulu," kata Novel dalam keterangannya pada Kamis (26/12/2024).

Akan tetapi, menurut Novel, apa yang dilakukan Firli Cs tersebut berimbas pada munculnya persepsi di publik seolah langkah KPK saat ini bermuatan politis.

 

"Menurut saya semua kasus mesti diproses apa adanya, karena ketika tidak diproses dengan apa adanya oleh pimpinan KPK sebelumnya, maka yang terjadi seperti sekarang, yaitu menjadi persepsi seolah ada kepentingan politik," kata dia.

Tersangka di 2 Kasus

KPK di bawah kepemimpinan Setyo Budiyanto dkk sebelumnya menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus.

Pertama, Hasto bersama advokat PDIP bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan suap mengenai penetapan penetapan antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024.

Kedua, Hasto ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Ia diduga membocorkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal 2020 lalu yang menyasar Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan anak buahnya yakni Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel agar tidak ditemukan oleh KPK.

Ia juga disebut mengumpulkan beberapa orang saksi terkait perkara agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Dalam perkembangannya, KPK mencegah Hasto dan mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Akan Taat Hukum

Juga diberitakan sebelumnya Hasto juga telah memberikan pernyataan usai ditetapkan tersangka oleh KPK

Ia mengaku akan taat terhadap kasus hukum yang sedang dijalaninya.

"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK. Kami adalah warga negara yang taat hukum," ujar dia dalam keterangan video yang diterima wartawan pada Kamis (26/12/2024).

Ia menegaskan PDIP adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum.

Dia juga menyinggung kekuasaan yang otoriter dan menindas rakyatnya sendiri.

"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi. Maka sebagai murid Bung Karno, saya mengikuti apa yang tertulis di dalam buku Cindy Adams ini," ungkapnya.

Hasto mengaku menjadikan buku Cindy Adams tersebut sebagai kitab perjuangannya, untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi.

"Dan seluruh kader-kader PDI Perjuangan sekarang memasuki tahap bab 9. Di mana Bung Karno ketika mendirikan PNI, prinsip yang dipegang adalah non-cooperation," kata dia.

"Demi cita-cita Indonesia Merdeka, demi rakyat berdaulat bisa berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapatnya, maka penjara pun adalah suatu jalan dan bagian dari pengorbanan terhadap cita-cita," lanjut Hasto

 

Sumber: tribunnews