Image description
Image captions

Kejaksaan Agung (Kejagung) merespons pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang akan mengampuni koruptor apabila mengembalikan hasil korupsinya kepada negara.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Harli Siregar mengatakan, Prabowo Subianto sebagai presiden memiliki hak istimewa salah satunya mengampuni pelaku tindak pidana melalui grasi.

"Presiden sebagai Kepala Negara memiliki hak istimewa berdasarkan konstitusi," kata Harli dalam keterangan pers dikutip Minggu (22/12/2024).

Selain itu, Harli menuturkan, pernyataan Prabowo Subianto harus dimaknai secara holistik atau menyeluruh dan tidak bisa diartikan secara sepotong-potong.

Sebab, pemerintah di bawah kepepimpinan Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Baik melalui pencegahan maupun penindakan, terbukti dari Asta Cita Presiden Prabowo-Gibran," kata dia.

Pasalnya, kata Harli, salah satu tolok ukur keberhasilan pemberantasan korupsi dilihat dari pengembalian uang hasil tindak pidana korupsi ke negara.

"Pengembalian kerugian keuangan negara, tentu akan menjadi salah satu faktor meringankan bagi pelaku korupsi," pungkasnya.