Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan angkat bicara terkait polemik proyek strategis nasional (PSN) PIK 2 Tropical Coastland. Presiden Direktur Agung Sedayu Group, Nono Sampono buka suara terkait pengembangan PSN PIK 2 Tropical Coastland yang disebut menyalahi aturan. Nono menjelaskan hal itu merupakan informasi yang keliru. Pasalnya PSN PIK 2 Tropical Coastland dibangun di atas bekas hutan lindung mangrove. "PSN [Tropical Coastland] yaitu hanya dibangun pada area bekas hutan lindung mangrove," kata Nono dikutip dari unggahan di akun YouTube Agung Sedayu Group, Selasa (17/12/204).
Dia melanjutkan, dulunya hutan lindung itu memang sangat luas mencapai 1.600 hektare, tapi saat ini telah menciut menjadi 91 hektare karena tergerus abrasi. Sehingga, dicanangkanlah PSN Tropical Coastland sebagai upaya rehabilitasi lahan pemerintah yang telah beralih fungsi tersebut.
Pasalnya, tambah Nono, selain tergerus abrasi lahan hutan lindung itu juga banyak digunakan sebagai lahan tambak masyarakat. "Dalam rencana proyek strategi nasional ini harus direhab, karena tanah ini yang tadinya milik negara terkena abrasi kemudian banyak yang sudah digarap masyarakat jadi tambak, jadi macam-macam. Kira-kira ini kan harus diselamatkan hak negara," pungkasnya. Bila ditelisik, pernyataan Nono itu sekaligus menepis informasi yang menyebut lahan PSN PIK 2 dibangun di atas lahan hutan lindung. Sebelumnya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid mengungkap PSN PIK 2 itu masih memiliki sederet permasalahan dari segi pertanahan yang dinilai tak sesuai dengan rencana pembangunan. "Nah Bagaimana dengan PIK 2, setelah kami cek ya kan PIK 2 ini RTRW [Rencana Tata Ruang Wilayah] provinsinya tidak sesuai dengan RTRW Kabupaten/Kota," kata Nusron saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Kamis (28/11/2024). Di samping itu, PSN Pariwisata bernama Tropical Coastland yang berlokasi di PIK 2 itu disebut hingga saat ini masih belum memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kemudian, Nusron juga sempat menjelaskan bahwa pengembangan proyek ini dinilai beririsan dengan area wilayah hutan lindung. Dari total area pengembangan seluas 1.700 hektare, sebanyak 1.500 hektare di antaranya merupakan kawasan hutan lindung. "Dari 1.705 hektare kawasannya, itu lokasinya 1.500 hektarenya adalah kawasan hutan lindung. Hutan lindung itu saat ini belum ada penurunan status dari hutan lindung menjadi hutan konversi, dari hutan konversi menjadi APR. Belum sama sekali," tegasnya.
Jokowi-Aguan Digugat Dalam perkembangan terbaru, Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan konglomerat Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan bersama konglomerat Salim Group digugat secara perdata terkait dengan PSN PIK 2. Dalam laman Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP) PN Jakpus, gugatan terhadap Jokowi dan konglomerat Aguan hingga Salim terkait dengan PSN Tropical Coastland milik PIK 2 itu tertuang dalam Nomor Perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Berdasarkan dokumen tersebut, total penggugat mencapai 20 orang. Beberapa nama di antaranya merupakan purnawirawan tinggi Tentara Nasional Indonesia (TNI). Adapun, gugatan itu dilayangkan pada 8 tergugat, di antaranya Sugianto Kusuma, Anthoni Salim, PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI), PT Kukuh Mandiri lestari, Joko Widodo (Jokowi), Airlangga Hartarto, Sutarta Wijaya serta Maskota. Selain itu, para 20 penggugat itu juga mencantumkan satu kementerian sebagai tergugat yakni Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Menanggapi hal itu, Kuasa Hukum Penggugat, Ahmad Khozinudin menuturkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh 8 tergugat itu masuk dalam gugatan perdata berupa niatan melanggar hukum atas PSN PIK 2 Tropical Coastland. Adapun, para penggugat mendesak tergugat untuk melakukan pembayaran ganti rugi dengan nilai fantastis mencapai Rp612 triliun. “Kami minta untuk dihukum membayar ganti rugi yang dialami diderita oleh rakyat tetapi tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tegasnya di Jakarta, Senin (16/12/2024). Di samping itu, para penggugat juga meminta agar proyek PSN PIK 2 itu dapat dihentikan. Alasannya, proyek itu dinilai melenceng dari rencana awal pengembangan. “Kami minta dihukum untuk menghentikan proyek baik yang ada di area PSN atau di luar PSN. karena area PSN ini kan hanya 1.755 hektar, sementara proses pembebasan lahannya sampai ke Serang kalau diukur bisa ya 100,000 hektare,” pungkasnya.