Politikus senior Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) melaporkan koleganya, Agung Laksono ke polisi terkait Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI. Agung dinilai telah melakukan manuver untuk mendongkel kepemimpinan JK di PMI.
JK menilai langkah yang dilakukan Agung dalam Munas PMI melanggar hukum, karena di setiap negara hanya boleh ada satu palang merah.
"Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan umum karena tidak boleh begitu," kata JK di sela-sela munas di Hotel Grand Sahid, Jakarta, Senin (9/12/2024).
Dia mengatakan, PMI telah mengambil Langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam manuver Agung. Bahkan JK memastikan pengurus yang terlibat alam manuver tersebut telah mendapatkan sanksi pemecatan.
JK mengaku sudah memperhitungkan manuver Agung di PMI, karena yang bersangkutan kerap melakukan hal yang sama di beberapa organisasi lain.
"Itu kebiasaan Bapak Agung Laksono. Dia pecah Golkar, dia bikin tandingan Kosgoro, itu memang hobinya. Tapi itu kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan," ujar JK.
Sebelumnya, Agung Laksono mengumumkan pencalonannya sebagai ketua umum PMI. Di saat yang sama, JK sudah mencalonkan diri sebagai petahana.
Agung menyatakan telah memenuhi seluruh syarat untuk maju mengikuti pemilihan calon ketua umum PMI 2024-202 seperti, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, tidak rangkap jabatan, hingga bersedia menyediakan waktu dan tenaga untuk kepentingan dan kemajuan organisasi.
Selain itu Agung mengklaim telah mengantongi 20 persen dukungan dari seluruh peserta yang akan hadir dalam munas sebagai syarat maju sebagai calon ketum baru PMI.
Di sisi lain, Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 juga telah mengambil keputusan aklamasi memilih JK sebagai ketua umum. JK rencananya akan dikukuhkan kembali sebagai ketua umum hari ini.
JK mengatakan deklarasi Agung tak sesuai aturan hukum. "Itu ilegal dan pengkhianatan," kata JK.
JK menegaskan para peserta Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI Tahun 2024 sudah sepakat mengaklamasi dirinya.
Sumber: inilah