Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), Yandri Susanto menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik jual beli jabatan di lingkungan kementeriannya.
Hal ini disampaikan Yandri dalam rapat pimpinan paripurna yang dihadiri pejabat kementeriannya, di Kantor Kementerian Desa dan PDT, Jalan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin 9 Desember 2024.
"Tidak ada sogok menyogok di lingkungan ini," kata Yandri di hadapan eselon I,II,III dan staf lainnya.
Ia memperingatkan bahwa siapa pun yang terbukti terlibat dalam praktik ini akan dicopot dari jabatannya dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dia juga menegaskan, tidak ada istilah orang dekat menteri atau wakil menteri. Jika ada oknum yang memanfaatkan kedekatan untuk kepentingan pribadi, maka tidak akan ditoleransi..
"Saya tegaskan, tidak boleh ada setoran atau jual beli jabatan. Kalau ketahuan sama saya, sama pak Wamen (Ariza Patria) akan kita copot. Kita proses sesuai peraturan yang berlaku," kata Yandri.
Yandri juga menekankan kepada jajarannya pentingnya melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) sesuai aturan. Lewat arahan ini, dia ingin menciptakan lingkungan kerja yang bersih dan profesional, bebas praktik suap serta korupsi.
"Saya tidak akan memberikan beban yang lain. Maka saya akan enak memberikan evaluasi, reward atau punishment," pungkas Yandri.