Image description
Image captions

SETARA Institute menanggapi politikus PDIP Deddy Sitorus yang mengusulkan Polri berada di bawah TNI atau Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Ketua Dewan Nasional SETARA Institute, Hendardi, menilai aspirasi politik yang dilontarkan PDIP itu sebagai gagasan keliru dan bertentangan konstitusi RI.

"Kritik PDIP harus dimaknai sebagai alarm keras bagi kualitas demokrasi dan integritas Pilkada serentak 2024 sekaligus juga menjadi dasar akselerasi reformasi dan transformasi Polri pada beberapa peran yang dianggap memperburuk kualitas demokrasi," kata Hendardi dalam keterangan tertulis, Minggu (1/12/2024).

"Akan tetapi munculnya aspirasi mengubah posisi kelembagaan Polri di bawah TNI sebagaimana di masa Orde Baru adalah gagasan keliru dan bertentangan konstitusi RI," tambahnya.

Hendardi merujuk Pasal 30 ayat (2) dan (4) UUD NRI 1945. Dia mengatakan usulan Deddy bertentangan dengan semangat pasal itu.

"Ketentuan ini mengatur bahwa usaha keamanan rakyat dilaksanakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat," ujar dia.

Hendardi menegaskan Polri telah diamanatkan berada langsung di bawah presiden sebagaimana ditafsirkan dalam Undang-Undang (UU) Polri. Dia juga mengingatkan pemisahan TNI dan Polri menjadi amanat reformasi yang harus dijaga.

"Hakikat Polri sebagai alat negara kemudian ditafsirkan dalam UU Polri yakni menjadi berkedudukan di bawah Presiden, sehingga tanggung jawab pelaksanaan keamanan dan ketertiban nasional dilakukan kepada Presiden," katanya.

"Penting diingat, bahwa pemisahan TNI dan Polri sebagaimana TAP MPR No. VI/MPR/2000 adalah amanat reformasi yang harus dijaga. Gagasan pengembalian posisi Polri sebagaimana di masa lalu dapat mengundang banyak penumpang gelap yang berpotensi merusak tata kelembagaan negara di bidang keamanan, ketertiban dan penegakan hukum," katanya.

Lebih lanjut, Hendardi memaparkan hasil riset Desain Transformasi Polri yang digelar oleh SETARA Institute pada tahun ini. Dia menyampaikan riset telah menangkap aspirasi terkait perubahan posisi kelembagaan Polri dan merekomendasikan transformasi kinerja Polri bukan mengubah posisi kelembagaan Polri, karena menjaga independensi Polri adalah perintah konstitusi.

"SETARA Institute mendorong transformasi Polri dengan salah satunya memperkuat tugas dan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai instrumen pengawasan permanen atas tugas-tugas Polri dalam menjalankan fungsi perlindungan dan pengayoman, menjaga keamanan dan ketertiban dan menjalankan fungsi penegakan hukum," ujar Hendardi.

"Secara paralel, perbaikan hukum Pemilu dan Pilkada harus terus menerus dilakukan, baik dilakukan oleh otoritas legislasi maupun melalui Mahkamah Konstitusi yang menetapkan ketidaknetralan ASN dan TNI/Polri sebagai tindak pidana, sehingga kualitas demokrasi terus meningkat," pungkasnya.

sumber: dtk