Image description
Image captions

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah kini sudah resmi menjadi tersangka dugaan gratifikasi usai terjading Operasi Tangkap Tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK). Rohidin dibidik karena memerintahkan jajarannya menarik pungutan pegawai demi membiayai kebutuhannya berkontestasi di Pilkada 2024.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awal mula perkara terjadi pada Juli lalu, ketika Rohidin memerintahkan salah satu anak buahnya untuk putar otak cari dukungan dana untuk modalnya maju ke pentas pilkada.

Atas perintah itu, Sekda Provinsi Bengkulu Isnan Fajri lantas mengumpulkan jajaran Pemprov Bengkulu pada September hingga Oktober 2024.

"Pada sekitar bulan September-Oktober 2024, saudara IF mengumpulkan seluruh ketua OPD dan Kepala Biro di lingkup Pemda Provinsi Bengkulu dengan arahan untuk mendukung program saudara RM yang mencalonkan diri kembali sebagai Gubernur Bengkulu," ucapnya saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Alex mengatakan jajaran Rohidin tak bisa menolak, karena mendapat ancaman akan dicopot dari jabatannya jika tak menjalankan perintahnya. Akhirnya para kepala OPD mulai mengumpulkan dana sesuai arahan Rohidin, seperti yang dilakukan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Bengkulu Syafriandi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu Tejo Suroso. Mereka menyerahkan uang langsung ke Evriansyah, ajudan Rohidin.

"Saudara SF menyerahkan uang sejumlah Rp200 juta kepada saudara RM melalui saudara EV, dengan maksud agar saudara SF tidak dinonjobkan sebagai Kepala Dinas. Saudara TS mengumpulkan uang sejumlah Rp500 juta yang berasal dari potongan anggaran ATK, potongan SPPD, dan potongan tunjangan pegawai," kata dia.

Diberitakan sebelumnya, KPK resmi menetapkan Rohidin sebagai tersangka usai terjaring OTT pada Sabtu (23/11/2024). Dari giat ini, KPK berhasil mengamankan duit miliaran rupiah. “Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total Rp7 miliar dalam mata uang rupiah, dolar Amerika, dan dolar Singapura,” ujar Alex.

Alex mengatakan, uang itu disita dari sejumlah tempat. Pertama, uang tunai sebesar Rp32,5 juta yang disita dari mobil Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan di daerah Bengkulu Selatan, Saidirman.  Kedua berupa catatan penerimaan dan penyaluran uang dari rumah Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Provinsi Bengkulu, Ferry Ernest Parera, sebesar Rp120 juta.

KPK pun menemukan uang dalam bentuk Dolar Amerika (USD) dan Dolar Singapura (SGD). Selain Rohidin Mersyah, KPK juga menetapkan  Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah sebagai tersangka.