Image description
Image captions

 Polisi mengungkap sebuah rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik estasi oleh gembong narkoba Fredy Pratama di wilayah Jakarta Utara. 

Sebelumnya, jajaran Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menggerebek sebuah pabrik diduga sebagai tempat pembuatan narkotika jenis ekstasi gembong narkoba Fredy Pratama, Kamis (4/4/2024) lalu. 

Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Mukti Juharsa mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa Fredy Pratama akan menguasai peredaran narkoba dengan membuat pabrik di Indonesia. 

"Didapatkan informasi bahwa Fredy Pratama akan menguasai peredaraan narkotika jenis ekstasi dengan membuat clandestine laboratorium narkotika di Indonesia," kata Mukti dalam keterangan yang diterima tvOnenews.com, Minggu (7/4/2024). 

Dia menuturkan seusai mendapatkan laporan awal tersebut, pihaknya menelusuri sejumlah pengiriman yang mencurigakan. 

 

Menurutnya, tim penyidik Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menelusuri pabrik tersebut sejak Januari 2024. "Selanjutnya, pada awal Januari 2024, Subdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mendapatkan informasi tentang adanya pengiriman paket yang diduga bahan baku pembuatan ekstasi," jelasya. 

Menurutnya, seusai mengetahui hal tersebut, pihaknya bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai dan Kanwil Bea dan Cukai Soekarno-Hatta mrlakukan penyelidikan alamat pabrik tersebut. 

Dia menyebutkan pihaknya menemukan sebuah rumah mewah yang diduga dijadikan pabrik ekstasi di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara.

 "Setelah melakukan penyelidikan mendalam selama empat bulan dan memastikan lokasi tersebut merupakan laboratorium gelap narkoba, tim melakukan upaya paksa berupa penggeledagmhan dan penangkapan terhadap para tersangka, Kamis (4/4/2024) pukul 00.10 WIB," tegasnya. 

Mukti membeberkan hasil penggeledahan tersebut, pihaknya mampu mendapati sejumlah barang bukti. 

"Alat cetak ekstasi, ekstasi yang sudah jadi, bahan baku yang sudah siap cetak, bahan baku, bahan adonan setengah jadi, peralatan, serta mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi," kata dia. 

"Kapasitas mesin cetak pembuatan narkoba jenis ekstasi ini mampu memproduksi 30.000 butir per jam," tambahnya Selain itu, Mukti mengungkapkan bahwa tersangka Fredy Pratama masih masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO. 

Namun, dia memastikan pihaknya berhasil mengamankan sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kasus Fredy Pratama. "Modus operandi, Fredy Pratama alias Amang alias Miming alias Rungkad mengimpor bahan baku yang tidak masuk dalam daftar prekursor narkotika dari China. 

Selanjutnya, bahan baku tersebut dilakukan proses kimia melalui panduan tersangka D (DPO) hingga menjadi bahan mephedron dan dicetak menjadi ekstasi," urainya. 

Adapun, polisi berhasil mengamankan empat tersangka dalam penggerebekan pabrik esktasi Fredy Pratama, yakni A alias D (29), R (58), C (34), dan G (28). Selain itu, polisi juga berupaya memburu tersangka lainnya yang masuk DPO, seperti Fredy Pratana dan D alias G. 

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba menggerebek pabrik ekstasi yang dikendalikan oleh bandar narkoba jaringan internasional Fredy Pratama di kawasan Sunter, Jakarta Utara. 

Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Mukti Juharsa, di Jakarta, Jumat, mengatakan lokasi pabrik berada di Perumahan Taman Sunter Agung, Tanjung Priok, Jakarta Utara. "Kami kembali mengungkap pabrik rumahan narkoba di Sunter, Jakarta Utara," kata Mukti. 

Mukti mengatakan dalam penggerebekan rumah produksi atau clandestine lab produksi ekstasi tersebut telah ditangkap enam orang tersangka, dengan ribuan butir ekstasi. "Ini adalah kepunyaan Fredy Pratama, dia mengendalikan langsung melalui aplikasi BBM dari Bangkok, Thailand," ujar Mukti. 

Menurut dia, clandestine lab milik jaringan Fredy Pratama itu masuk kategori lengkap, terdapat mesin cetak ekstasi, bahan baku yang siap cetak, bahan adonan dan alat pendukung pembuatan ekstasi lainnya. "Bahan baku tersebut jika dicetak bisa mencapai 300 ribu butir," ujarnya. 

Adapun rincian inisial tersangka serta peran-perannya akan dipaparkan lebih lanjut dalam konferensi pers yang dijadwalkan pada Sabtu (6/4/2024). 

"Untuk lengkapnya besok Sabtu 6 April 2024 akan kita adakan konferensi pers langsung di TKP (tempat kejadian perkara)," kata Mukti. 

Sebelumnya, Rabu (3/4/2024), Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Direktorat Jenderal Bea Cukai menggerebek rumah industri narkoba jenis sabu dan happy water di daerah Banyumanik, Semarang, Jawa Tengah