Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemerintah Provinsi Bengkulu. Penetapan itu diputuskan setelah KPK melakukan rapat ekspose perkara terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11).

"KPK telah menemukan adanya bukti permulaan yang cukup untuk menaikan perkara ini ke tahap penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

KPK tak menetapkan Rohidin sendirian, namun juga mengenakan status tersangka kepada Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan Adc Gubernur Bengkulu Evriansyah.

"KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Alex.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Sabtu 23 November 2024 melakukan operasi tangkap tangan di Provinsi Bengkulu. Menurut KPK, pihak yang terjaring OTT kini bertambah menjadi delapan orang.

"Sampai dengan saat ini, sudah ada delapan orang di jajaran Pemerintah Provinsi Bengkulu yang sudah diamankan oleh KPK," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

KPK telah menerbangkan delapan orang tersebut ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Dalam operasi tersebut penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dan dokumen, namun belum merinci berapa nominal uang yang disita dalam kegiatan tersebut.

Salah satu pihak yang turut menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK adalah Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

Rohidin tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dengan pakaian serta hitam dan mengenakan masker dan topi putih. Dia tiba pada pukul 14.39 WIB dengan dikawal oleh personel KPK dan polisi.