Image description
Image captions

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami aliran dana dalam korupsi impor gula.

Bisa saja, aliran dana mengarah ke keluarga atau aset dari dua tersangka yakni Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (TTL) alias Tom Lembong dan Charles Sitorus (CS) selaku Direktur Pengembangan Bisnis pada PT (Perusahaan Perdagangan Indonesia) periode 2015-2016.

“Nah apakah ada misalnya disitu unsur aliran dana tentu nanti akan terus didalami," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Rabu, 30 Oktober 2024.

Harli menjelaskan, dari hasil penyidikan sejauh ini potensi kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp400 miliar. 

Kerugian didapat akibat impor gula mentah yang dilakukan saat Indonesia surplus gula pada 2015.

Dimana, tanpa persetujuan instansi terkati Mendag Tom Lembong menujuk PT.PPI sebagai kaki tangan dalam mengimpor gula kristal mentah.

PT.PPI pun menunjuk delapan perusahaan swasta yang menjual gula harga gula dengan harga Rp16.000/kg, lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp13.000/kg, tanpa melalui operasi pasar.

Usai ditetapkan tersangka dan ditahan keduanya dijerat Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2021 Jo, UU 31/1999 Tentang Perubahan Atas UU 31/1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP.