Image description
Image captions

 

KPU telah membuka pendaftaran untuk petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mulai hari ini, Selasa, 17 September 2024, hingga 28 September 2024.

Pendaftaran ini merupakan bagian dari persiapan menjelang pemilu mendatang. Bagi masyarakat yang berminat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, dapat segera mendaftarkan diri untuk berpartisipasi sebagai petugas KPPS.

KPPS adalah petugas oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Anggota KPPS sebanyak 7 orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota.

Seperti diketahui, penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 secara serentak memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Syarat KPPS Pilkada 2024:  Warga negara Indonesia, Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun sampai 55 tahun. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan

Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS: Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika..Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih

Jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:  1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024. 2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024. 3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024. 4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024. 5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024.

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024. 7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024. 8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024.

Gaji KPPS Pilkada 2024: Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
-Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan.