Tiga pemuda mabuk yang menabrak anggota TNI hingga tewas di Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur (NTT), sudah ditahan.
Melansir dari detik.com, Mereka tengah diinterogasi atau dimintai keterangan oleh Sub Detasemen Polisi Militer (Subdenpom) TNI AD bersama Unit Lakalantas Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Belu. Ketiga pemuda itu antara lain, Akansio De Deus, Jose Lalo, dan Pedro Pinto.
“Rekan-rekan masyarakat yang menabrak almarhum Prada Yenjelmus sampai dengan saat ini masih diambil keterangannya di Subdenpom bersama dengan Unit Lakalantas (Polres Belu),” jelas Kapolres Belu, AKBP Benny Miniani Arief, Rabu (18/09).
Sementara itu, jenazah korban Prada Yenjelmus Valeri Vatman (23), rencananya diautopsi pada pekan ini. Sebelumnya, jenazah Yenjelmus sudah dibawa ke kampung halamannya di Kampung Tanjung, Desa Benteng Riwu, Kecamatan Borong, Kabupaten Manggarai Timur.
“Hari ini tim (polisi dan TNI AD) berangkat ke Ruteng, Manggarai Timur. Pelaksanaannya (autopsi) menyesuaikan waktu dan situasi di sana,” ungkapnya.
Benny enggan menjelaskan lebih lanjut terkait dugaan penyebab kematian Yenjelmus. Sebab, polisi dan TNI masih menunggu hasil autopsi.
“Tunggu hasil autopsinya saja supaya pasti untuk lebih melengkapi proses penyidikan selanjutnya,” jelas mantan Kapolres Sumba Barat tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Komandan Korem (Danrem) 161/Wira Sakti Kupang Brigien Joao Xavier buka suara terkait tewasnya Prada Yenjelmus Valeri Vatman. Anggota TNI AD itu tewas setelah ditabrak tiga pemuda mabuk di Jalan Jenderal Ahamad Yani, Kelurahan Fatubenao, Kota Atambua, Senin (16/9/2024).
Nunes menginstruksikan agar tidak ada lagi prajurit yang berkeliaran saat tengah malam. Sebab, insiden yang merenggut nyawa Yenjelmus itu terjadi saat yang bersangkutan hendak kembali ke markas sekitar pukul 01.30 Wita.
“Anggota itu kembali ke markasnya juga sudah dini hari. Maka saya tegaskan kepada mereka semua agar tidak ada lagi prajurit yang berkeliaran di tengah malam,” ujar Nunes di Mako Lantamal VII Kupang, NTT, Selasa (17/09).