Image description
Image captions

Ribuan driver ojek online (ojol) dan kurir online melakukan unjuk rasa dengan tuntutan soal tarif layanan antar barang dan makanan yang belum diatur oleh Pemerintah. 

Anggota Komisi IX Rahmad Handoyo menilai permasalahan menyangkut sopir ojol akan terus berkembang selama status atau legalitasnya belum jelas.

“Masalah ojol ini kan complicated karena hubungan antara aplikator dan pengendara ojol bukan hubungan kerja melainkan kemitraan, maka perlindungan driver ojol sebagai tenaga kerja menjadi sulit karena belum ada aturannya,” kata Rahmad Handoyo kepada wartawan, Jumat (30/8). 

Sebagai mitra dari perusahaan transportasi daring, pendapatan driver ojol masih tergantung dari aktif tidaknya pengemudi dalam mengambil order. Hal itu menjadi salah satu tuntunan dari demo driver ojol hari ini di mana mereka meminta Pemerintah melegalkan status profesi driver ojol dalam suatu aturan kebijakan Pemerintah sehingga pihak aplikator tidak membuat aturan secara sepihak.

Oleh karena itu, Rahmad mendorong agar Pemerintah memberi perhatian lebih serius terkait legalitas driver ojol sebagai profesi kemitraan.

"Ini masalah yang belum selesai itu kan pada status mereka yang belum ada legalitasnya. Jadi kalaupun mau menuntut soal kejelasan tarif kepada pihak aplikator, ya posisi mereka tidak kuat,” ujarnya.

Rahmad menegaskan, kejelasan terkait status driver online harus segera diselesaikan. Menurutnya, jika ada kejelasan legalitas profesi, maka persoalan-persoalan lain akan diselaraskan melalui aturan yang mengikat.

“Katakanlah apakah masuk dalam kategori Perjanjian Kerja dengan Waktu Tertentu (PKWT), atau mungkin jenis pekerjaan baru sebagai profesi pekerjaan kemitraan yang aturannya disusun melalui aturan pemerintah agar posisi driver jelas sehingga membuat perlindungan sosial bagi mereka, paling tidak THR atau apapun namanya,” terang Rahmad.

Dengan kepastian yang jelas, lanjut Rahmad, berbagai unsur perlindungan driver ojol lainnya sebagai pekerja secara otomatis juga akan memiliki kepastian.

“Termasuk dalam hal tarif pengantaran barang atau kurir serta pemotongan dari aplikator juga tidak menjadi berat sebelah,” pungkasnya.

sumber: jawapos