Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1064 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang warga negara Indonesia terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan bahwa KPK saat ini telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi pengadaan X-Ray statis, mobile X-Ray, dan X-Ray trailer atau kontainer pada Badan Karantina Pertanian Kementan tahun anggaran 2021.
“Larangan tersebut ditujukan kepada WH, IP, MB, SUD, CS dan RF bahwa pada tanggal 15 Agustus 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan untuk larangan bepergian dalam kasus pengadaan X-Ray di Kementan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16/8/2024.
Kata Tessa, tindakan larangan bepergian keluar negeri tersebut dilakukan oleh Penyidik KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dimaksud.
“Keputusan ini berlaku untuk enam bulan ke depan. Proses penyidikan saat ini sedang berjalan, untuk jumlah tersangka, inisial dan jabatan tersangka belum bisa disampaikan saat ini,” pungkas Tessa.
Sebelumnya, KPK membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi di Badan Karantina Pertanian Kementan yang sempat dipimpin Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Meskipun Tessa belum merinci detail kasus tersebut, baik modus, dugaan kerugian negara hingga pasal yang dijeratkan kepada para tersangka yang sudah dijerat.
Namun, diketahui, kasus pengadaan tersebut diduga di-mark up dan berpotensi merugikan negara ratusan miliar. Harga pembanding dari X-Ray merk smith diduga di-mark up dan persekongkolan lelang