Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menilai bahwa tak perlu adanya pengajuan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan sebagian gugatan hakim konstitusi Anwar Usman.
Jimly menilai bahwa PTUN tak berhak ikut campur dalam urusan internal MK. Yang mana, pemilihan ketua MK tidak dapat diintervensi oleh pihak manapun.
Ditambah, tahapan Pilkada serentak 2024 sudah di depan mata. Belum lagi adanya potensi sengketa Pilkada yang akan datang.
“Jadi tidak usah banding dan kasasi yang memperpanjang masalah. Padahal, pilkada sudah di depan mata dan pergantian pemerintahan akan berlangsung damai tanpa drama-drama baru,” kata Jimly kepada wartawan, Rabu (14/8/2024).
Opsi lain menurutnya, bisa dengan MK menerima putusan PTUN. Namun setelahnya, jajaran hakim MK segera mengadakan rapat permusyawaratan hakim atau RPH untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai ketua MK.
“Dibuat saja RPH MK dan berdasarkan hasil RPH tersebut, putuskan saja untuk memilih dan mengukuhkan kembali Suhartoyo sebagai Ketua MK pasca putusan PTUN,” ujar dia.
Jimly khawatir, jika putusan PTUN itu dibenarkan maka nantinya PTUN bisa ikut campur dalam urusan pemilihan ketua Mahkamah Agung (MA).
"Apa pemilihan Ketua MA juga bisa diintervensi. Presiden saja tidak boleh ikut campur apalagi pengadilan bawahan," sambung Jimly.
Diketahui, MK akan mengajukan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan hakim konstitusi Anwar Usman. PTUN mengabulkan sebagian gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terkait persoalan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2023–2028.
"RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) dimaksud menyepakati mengambil sikap untuk menyatakan BANDING atas Putusan PTUN, sembari MK menanti salinan utuh Putusan PTUN," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (14/8/2024).
Sikap banding itu, lanjut Fajar disepakati oleh ora hakik konstitusi melalui Rapat Permusyawarahan Hakim (RPH). Rapat itu digelar tanpa kehadiran Anwar Usman.