KPK meminta seorang calon anggota legislatif (caleg) DPR dari PDIP bernama Harun Masiku untuk menyerahkan diri. Harun telah ditetapkan sebagai tersangka berkaitan dengan kasus suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"KPK meminta tersangka HAR (Harun Masiku) segera menyerahkan diri ke KPK dan pada pihak lain yang terkait dengan perkara ini agar bersikap koperatif," ucap Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Harun merupakan 1 dari 4 tersangka yang ditetapkan KPK dalam kasus ini. Tiga tersangka lainnya yaitu Wahyu Setiawan sebagai Komisioner KPU, Agustiani Tio Fridelina sebagai orang kepercayaan Wahyu Setiawan dan juga mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu, dan Saeful sebagai swasta.
Lili menyebut Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap. Sedangkan Harun dan Saeful sebagai pemberi suap.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.