Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk mengusut kasus Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar atau Cak Imin yang juga Ketua Tim Pengawas (Timwas) Haji 2024.
Sebagaimana diketahui, Cak Imin diduga memanfaatkan atau menyalahgunakan wewenang kekuasaannya untuk memasukkan nama istrinya, Rustini Murtadho ke Timwas Haji.
"Kalau memang alat buktinya ada, minimal sudah dilakukan penyelidikan (dugaan penyalahgunaan wewenang kekuasaan Cak Imin yang memasukkan Istrinya ke Timwas Haji, Rustini Murtadho). Kalau alat buktinya ada ya," ujar Jubir KPK, Tessa Mahardhika kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK K4, Jakarta Selatan, dikutip Minggu (4/8/2024).
Tessa juga mendorong, lembaga yang bertanggung jawab mengawasi Timwas Haji 2024 ikut turun tangan mengusut polemik ini.
"Siapa nih yang bertanggung jawab atas si pengawas ini nah itu nanti tinggal didorong aja. Kami prinsipnya kalau ada alat bukti ya kita tindak lanjuti," ucapnya.