Image description
Image captions

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah lima orang ke luar negeri terkait kasus dugaan pemberian suap Eks Caleg PDIP Harun Masiku (HM).

Jubir KPK, Tessa Mahardhika mengatakan surat larangan cegah keluar sejak Senin (22/7) kemarin.

"Larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama lima orang, pertama inisial K, SP, YPW, DTI, dan DB," ujar Tessa kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/7/2024).

Tessa menjelaskan, keterangan lima orang tersebut dibutuhkan dalam proses penyidikan kasus Harun Masiku untuk enam bulan ke depan. Usulan pencegahan bisa diperpanjang tergantung proses kebutuhan penyidikan.

"Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. Larangan bepergian keluar negeri berlaku untuk 6 bulan ke depan," ucapnya.

Namun, Tessa enggan mengungkapkan identitas pihak dicegah. Ia hanya memberikan kode bahwa sebagian pihak dicegah pernah diperiksa oleh tim penyidik KPK.

"Sebagian atau seluruhnya sudah diperiksa oleh tim penyidik KPK," ucap Tessa.

Berdasarkan informasi yang didapat, salah satu pihak yang dicegah yakni staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi (K).

Kemudian, tiga pengacara dari PDIP yakni Simeon Petrus (SP), Yanuar Prawira Wasesa (YPW), dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Serta mantan istri dari eks Caleg PDIP Saeful Bahri, Dona Berisa (DB).

Sebagaimana diketahui, KPK masih menyidik kasus suap Harun Masiku kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pengkondisian Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPR RI periode 2019-2024 Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

Baca Juga:

Tak Ikut Cegah Hasto di Kasus Harun Masiku, KPK 'Ngeles' Begini

Harun pun telah menghilang empat setengah tahun lamanya sejak tim penyidik KPK kehilangan jejak ketika Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2020.

Kemudian,  berdasarkan hasil pemeriksaan Istri Saeful Bahri (SB), Dona Berisa (DB), Tim Penyidik KPK berpeluang membuka opsi perintangan penyidikan (obstruction of Justice) untuk menjerat pelaku yang membuat Harun Masiku tidak tertangkap empat setengah tahun lamanya.

"Penyidik mendalami terkait dengan pengetahuan keberadaan HM dan peluang untuk membuka penyidikan baru terkait dengan dugaan obstruction of justice," ucap Jubir KPK Tessa, Kamis (18/7/2024).

Tim Penyidik juga pernah Hasto Kristiyanto  di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/6/2024) bulan lalu. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami Informasi terbaru keberadaan Harun Masiku yang telah menghilang empat setengah  tahunan lamanya.

Ketika momen itu, tim penyidik menggeledah staf Hasto bernama Kusnadi. Lalu, menyita HP milik Hasto dan Kusnadi, ATM, dan juga buku agenda partai PDIP. Sejumlah barang yang disita itu dijadikan bukti petunjuk mencari jejak keberadaan Harun Masiku