Polda Metro Jaya merespon positif langkah Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kemenkumham yang menarik paspor eks pimpinan KPK Firli Bahuri.
Hal tersebut dilakukan sebagai bagian dari perpanjangan masa pencegahan ke luar negeri.
"Betul (menyambut positif), merujuk pada permohonan penyidik dalam penanganan perkara aquo untuk pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka FB (permohonan yang kedua)," ujar Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Namun, saat ditanya mengenai langkah penyidik kedepan termasuk soal penahanan Firli Bahuri, dia tidak menjawab secara gamblang.
"Nanti akan kita update. Intinya penyidikan dalam perkara a quo dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel," kata dia.
Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.
Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.