Mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara (Malut), Muhaimin Syarif (MS) ditetapkan tersangka karena memberikan suap kepada eks Gubernur Malut, Abdul Ghani Kasuba (AGK) sebesar Rp7 miliar. Salah satunya untuk pengkondisian Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Provinsi Malut.
"Pengurusan Perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama Di Provinsi Maluku Utara," ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu ketika jumpa pers penahan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (17/7/2024).
Asep menjelaskan, Ucu merupakan makelar penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk 37 perusahaan di Provinsi Malut. Lalu, rekomendasi IUP itu ditandangani oleh AGK ketika menjabat Gubernur untuk diusulkan kepada Kementrian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
"Ditandatangani Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu selama tahun 2021-2023 tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM," ucapnya.
Lebih lanjut Asep menambahkan, dari usulan-usulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang diajukan ke Kementrian ESDM melalui tersangka Muhaimin Syarif alias Ucu tersebut, 6 Blok yang diusulkan sudah ditetapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) - nya oleh Kementrian ESDM tahun 2023.
"Yakni Blok KAF, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum. Dari enam blok tersebut, lima blok diantaranya sudah dilakukan lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yakni Blok KAF, Blok foli, Blok marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Liliefsawai," papar Asep.
"Dari lima Blok yang sudah dilakukan lelang, empat Blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementrian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai," sambung Asep.
Di sisi lain, uang suap itu digunakan sebagai pelicin Proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara.
Ucu pun resmi ditahan hingga 20 hari kedepan untuk kebutuhan penyidikan lebih lanjut pada hari ini.
"Tersangka MS alias Ucu mulai hari ini ditahan di Rutan Cabang KPK hingga 20 hari ke depan. Tepatnya pada tanggal 17 Juli hingga 15 Agustus tahun 2024," ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, Rabu (17/7/2024).