Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana membuka ruang mediasi terhadap pelapor sekaligus mantan istrinya, Arina Winarto terkait kasus penggelapan dana Rp6,9 Miliar.
"Saya bersyukur sekali ada seperti itu (mediasi) tetapi sekali lagi itu ruangnya harus win win solution. Tapi sampai saat ini kita berharap akan terjadi. Karena hubungan ini adalah hubungan sifatnya dulu adalah rumah tangga. Saya rasa kalau peluang untuk damai kedua belah pihak harus punya frekuensi yang sama," ujar Kuasa Hukum Tiko, Irfan Aghasar kepada wartawan, Jakarta, dikutip Sabtu (13/7/2024).
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan pihaknya bakal memfasilitasi keduanya ingin berdamai.
"Kami dari Polres Metro Jakarta Selatan membuka lebar dan memberikan sebagaimana yang diharapkan bapak Kapolri tentang restorative justice, kami memberikan peluang dan memberikan wadah sarana untuk kalau seandainya ada permohonan mediasi kami akan fasilitasi," kata dia.
Lebih lanjut, Bintoro menjelaskan bahwa tujuan restorative justice yakni agar kedua belah pihak bisa bersikap secara adil.
"Hal ini juga sebagaimana kita mengetahui bahwa di dalam tujuan hukum bukan saja kepastian keadilan tapi juga kemanfaatan dimana apabila bermanfaat bagi kedua belah pihak kami akan dukung," kata dia.
Sebelumnya, Suami Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Aryawardhana dilaporkan ke polisi oleh mantan Istrinya, Arina Winarto terkait tindak pidana penipun dan penggelapan dana sebanyak Rp6,9 Miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan AKBP Bintoro.
"Saat ini masih dalam proses. Dan sudah naik tahapan penyidikan," ujar Bintoro dihubungi wartawan, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga:
Sementara itu, kuasa hukum Arina, Leo Siregar mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2015-2021. Saat itu Arina dan Tiko memutuskan untuk mendirikan sebuah perusahaan bernama PT Arjuna Advaya Sanjaya (“AAS”)yang bergerak dalam bidang makanan dan minuman.
Kemudian, pada tahun 2021 Arina menemukan ada dua dokumen berupa P&L (profit and loss), yang mencurigakan. Dimana setelah membandingkan kedua dokumen tersebut, ditemukan ada dugaan bahwa laporan tersebut dimanipulasi untuk menyembunyikan kondisi keuangan perusahaan yang sebenarnya.
“Dari situ kemudian Klien kami melakukan audit investigasi melalui auditor independen dan didapatkanlah adanya temuan perihal penggunaan dana sebesar Rp6,9 miliar yang tidak jelas peruntukkannya. Dan karena tidak ada itikad baik dari yang bersangkutan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan, maka kemudian klein kami melaporkan peristiwa ini ke kepolisian” kata Leo.
Lebih lanjut, Leo mengatakan pelaporan tersebut sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan baru ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada Februari 2024.
“Pasalnya 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun hukuman pidana penjara,” tutur dia.