Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari menjadi perbincangan publik setelah dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap seorang wanita cantik yang menjadi anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.
Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.
Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah seluruh pokok aduan yang disampaikan dalam sidang dugaan pelanggaran kode etik, dugaan asusila terkait perayuan terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Diketahui, Sidang tersebut dilakukan secara tertutup dan berjalan kurang lebih delapan jam sejak pagi hingga sore hari.
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024
“Saya nyatakan pokok-pokok perkara yang pernah disampaikan melalui media itu semuanya saya bantah di dalam persidangan,” lanjutnya.
Lebih lanjut, Hasyim mengatakan selama ini bungkam karena menghormati permintaan pengadu agar sidang dilakukan tertutup.
Namun kata Hasyim, Kuasa Hukum Pengadu justru membuka pokok aduan di muka publik.
“Kuasa hukumnya tetap bicara ke publik kan tentang apa saja yang jadi pokok-pokok aduan. Padahal dia sendiri ngomong pengadu mintanya sidang tertutup tapi topiknya pokok aduannya dibuka ke publik oleh kuasa hukumnya, itu yang saya bantah,” ujarnya
“Saya terus terang saja merasa dirugikan. Karena apa, hal-hal itu kan belum kejadian untuk dijadikan bahan aduan di DKPP artinya persidangannya belum ada,” imbuhnya.
Sebagai informasi, aduan dilayangkan dari pihak Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK ke Kantor DKPP RI pada Kamis (18/4/2024)
"Pada hari ini kita melaporkan ketua KPU RI ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri,” tutur kuasa hukum pelapor, Aristo Pangaribuan.
Aristo mengatakan, bahwa tindakan kali ini Hasyim tak jauh berbeda dengan apa yang menimpa Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni alias "Wanita Emas" yang juga membuatnya disanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
"Tapi kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan. Ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya. Karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo Pangaribuan.
Kemudian ia menyebut, dalam keadaan keduanya terpisah jarak, terdapat upaya aktif dari Hasyim "secara terus-menerus" untuk menjangkau korban.
Menurut Aristo, Hasyim diduga melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum lainnya, Maria Dianita Prosperiani menjelaskan kronologi kejadian tersebut.
Lanjut Maria, Hasyim dan korban pertama bertemu pada bulan Agustus 2023 dalam kunjungan dinas KPU.
Sejak itu, Hasyim disebut melakukan perilaku berulang terhadap korban dalam upayanya memenuhi kepentingan pribadi.
“Sebenarnya ini perilaku yang berulang. Dalam rangka untuk memenuhi kepentingan pribadinya Ketua KPU diduga menyalahgunakan jabatan, kewenangannya. Dia menggunakan fasilitas pribadi, di sini yang menjadi catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa,” pungkasnya.
Bantah merayu korban
Dalam sidang tertutup di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP pada Rabu (22/5/2024) kemarin, Ketua KPU Hasyim Asy'ari membantah dirinya melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dengan berbuat asusila kepada anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).
Hasyim mengklaim seluruh muatan dalam pokok aduan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
“Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab semua. Dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua,” kata Hasyim di kantor DKPP Jalan Abdul Muis No. 2-4, Kelurahan Petojo Selatan, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024).
Hasyim pun mengaku kecewa dengan langkah pihak pengadu yang telah membocorkan pokok aduan kepada media sebelum sidang dimulai.
Dirinya berniat mengambil langkah hukum atas kejadian ini.
Sementara itu, kuasa hukum pengadu mengaku pihaknya tidak pernah membocorkan pokok aduan atau bukti ke pihak luar, seperti yang dituding Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari.
Dalam sidang tertutup Rabu (22/5/2024) kemarin, pihak pengadu membawa 20 bukti ke DKPP.
Hasyim dilaporkan ke DKPP oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan pilihan penyelesaian sengketa Fakultas Hukum UI.
Hasyim dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan berbuat asusila terhadap pengadu.
Kasus Hasyim dan wanita emas berujung sanksi
Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) sebelumnya telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Ketua KPU Hasyim Asyari terkait tiga aduan yang dialaminya.
Hal ini disampaikan melalui sidang etik yang digelar di Gedung DKPP, Jakarta.
"Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu Hasyim Asyari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum," ujar Ketua DKPP Heddy Lukito pada Senin (3/4/2023) yang ditayangkan di YouTube DKPP.
Heddy meminta KPU untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan itu dibacakan.
Kemudian, Heddy juga meminta Bawaslu mengawasi keputusan terhadap Hasyim Asyari.
Pada pembacaan putusan, Hasyim Asyari terbukti melanggar pasal 6 ayat 2 huruf b dan c dan ayat 3 huruf e juncto pasal 7 ayat 1 juncto pasal 8 ayat huruf a, b, g, h, j, dan l juncto pasal 11 huruf d juncto pasal 12 huruf a dan b juncto pasal 14 huruf c juncto pasal 15 juncto pasal 16 huruf e juncto pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggaran Pemilihan Umum.
Selain itu, Hasyim Asyari juga terbukti melakukan pelanggaran kode etik lantaran dianggap hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni atau Wanita Emas tidak wajar.
Sehingga Hasyim Asyari melanggar pasal 6 ayat 3 huruf e dan f juncto pasal 15 huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Pesan romantis
Melansir dari Tribunnews.com, Rabu (5/4/2023) Dalam sidang, Anggota DKPP Ratna Dewi Petalolo menjelaskan Hasyim dan Hasnaeni aktif berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp.
Isi pesannya kerap personal, bahkan tidak ada sangkut pautnya dengan pemilu.
Dalam sidang putusan, Dewi membacakan isi pesan yang Hasyim kirimkan kepada Hasnaeni, seperti: "Nanti malam, dirimu keluar bawa mobil sendiri. Jemput aku, kita jalan berdua, ziarah keliling Jakarta".
Tak hanya itu ada pesan lain seperti “Bersama KPU kita bahagia, bersama Ketua KPU saya bahagia". Pesan lainnya ialah "Udah jalan ini menujumu", lalu "Hati-hati, selalu jaga diri dan jaga kesehatan selalu", serta "Kalau ada sesuatu yang diperlukan malam ini, kontak aja, saya stand by, siap merapat".
Pesan tersebut menunjukkan adanya kedekatan pribadi antar Hasyim dan Hasnaeni.
Hal ini dinilai DKPP melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilu.
"DKPP menilai tindakan teradu sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu," kata Dewi dalam putusan yang ia bacakan.
Hasyim dinilai melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu (KEPP).
“Percakapan antara pengadu dan teradu dua menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan,” jelas Dewi.
Berdasarkan uraian fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu.
Dalam sidang putusan ini Hasyim dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir oleh DKPP.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada teradu hasyim Asy’ari selaku ketua dan anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusannya.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asyari mengaku tidak mau banyak berkomentar terkait hasil putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang menjatuhinya sanksi peringatan keras terakhir.
Menurut Hasyim, dirinya sudah menjalani sidang, sehingga ia tak banyak memberikan terkait hal tersebut.
"Kalau soal itu (peringatan DKPP) saya enggak (berkomentar). Enggak (mau menyikapi), kan saya sudah disidang. Sudah cukup," ujar Hasyim saat ditemui awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/4/2023) malam.
Sebelumnya, Hasyim Asyari dilaporkan terkait pelanggaran kode etik oleh Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni atau Wanita Emas.
Dalam aduan yang dilakukan, ada tiga orang melaporkan Hasyim Asyari. Namun, aduan tersebut sama dengan aduan Hasnaeni.
Perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan Dendi Budiaman. Hasyim diadukan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Hasnaeni.
Kemudian perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim diadukan oleh Hasnaeni melalui kuasa hukumnya Ihsan Prima Negara. Hasyim didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada Hasnaeni.
Sedangkan Perkara 47/PKE-DKPP/II/2023 juga diadukan oleh Hasnaeni, tapi melalui kuasa hukum sebelumnya Farhat Abbas dengan poin aduan yang sama dengan yang dilapor oleh Ihsan.
Farhat sendiri sudah mencabut laporan tersebut karena ia merasa aduan dan pernyataan kliennya tidak sesuai.
Namun laporan tersebut sudah terlanjut diporses oleh DKPP sehingga sidang harus tetap terus dijalankan.
Sebelumnya, perjalan perkara Hasyim dan wanita emas telah berjalan cukup panjang.
Selain diadukan ke DKPP, Hasyim juga dilapor ke polisi oleh Hasnaeni melalui Ihsan. Namun laporan tersebut dihentikan Polda Metro Jaya.
Pasca pencabutan laporan pun pihak keluarga Hasaneni sudah mendatangi Hasyim untuk melakukan klarifikasi dan memutuskan untuk menyudahi perjalanan kasus dugaan pelecehan ini.
Baca juga: AG Dituntut Empat Tahun Penahanan, Kuasa Hukum Tak Terima: Kami Akan Luruskan Fakta dalam Pleidoi
Pihak keluarga Hasaneni bahkan menegaskan segala tuduhan terkait dugaan pelecehan dan intimidasi yang dilakukan Hasyim kepada wanita emas tersebut tidaklah benar.
Jalan bareng ke Jogja
Hasyim Asy’ari, kata DKPP, juga terbukti melakukan perjalanan pribadi ke dari Jakarta menuju Yogyakarta bersama Mischa Hasnaeni Moein atau Wanita Emas (Pengadu II) pada 18 Agustus 2022.
Menggunakan maskapai Citilink, tiket perjalanan ditanggung oleh Wanita Emas.
Dikutip dari situs resmi DKPP, Hasyim Asy’ari dan Wanita Emas melakukan ziarah ke sejumlah tempat di Yogyakarta.
Padahal pada tanggal 18-20 Agustus 2022, Hasyim Asy’ari miliki agenda resmi selaku Ketua KPU RI yakni menghadiri penandatangan MoU dengan tujuh perguruan tinggi di Yogyakarta.
"Teradu mengakui telah melakukan perjalanan ziarah di luar kedinasan bersama Pengadu II selaku Ketua Umum Partai Republik Satu yang sedang mengikuti proses pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024" ungkap Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat membacakan pertimbangan putusan.
Pertemuan tersebut bepotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Pertemuan tersebut dinilai tidak patut dan tidak pantas dilakukan Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU RI dengan kapasitas dan jabatan yang melekat sebagai simbol kelembagaan.
“Teradu terbukti telah melanggar prinsip mandiri, proporsional, dan profesional,” tegasnya.Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (2) huruf b, c, dan ayat (3) huruf e; Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a, b, g, h, i, j, l; Pasal 11 huruf d; Pasal 12 huruf a, b; Pasal 14 huruf c; Pasal 15; Pasal 16 huruf e; Pasal 19 huruf f Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Selain itu, Hasyim terbukti memiliki kedekatan pribadi dengan Hasnaeni.
Kedua berkomunikasi secara intensif melalui WhatsApp berbagi kabar di luar kepentingan kepemiluan.
“Seperti percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘Bersama KPU, kita bahagia. Bersama Ketua KPU, saya bahagia’. Percakapan dari Teradu ke Pengadu II ‘udah jalan ini menujumu’,” kata Anggota Majelis Ratna Dewi Pettalolo.
DKPP menilai tindakan Hasyim selaku penyelenggara Pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu.
Hal itu mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara Pemilu.
“Dengan demikian Teradu terbukti melanggar Pasal 6 ayat (3) huruf e dan f jo Pasal 15 huruf a, d, dan g, Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum,” pungkasnya.
Sementara itu, Hasyim tidak terbukti melakukan tindak pelecehan seksual terhadap Hasnaeni.
Hal tersebut dikarenakan tidak ada alat bukti materiil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan dalil aduan pelecehan seksual.
Profil Hasyim Asy'ari
Dikutip dari Tribunnewswiki.com, Hasyim Asy'ari adalah Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2022-2027.
Sebelumnya, Hasyim menjabat sebagai Dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah.
Hasyim lahir pada 3 Maret 1973 di Pati, Jawa Tengah.
Ia memiliki istri bernama Siti Mutmainah dan dikaruniai tiga orang anak.
Setelah menjadi Dosen di Undip, Hasyim mulai aktif dalam kegiatan Pemilu dengan menjabat sebagai Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Ia juga menjadi peneliti di berbagai lembaga, seperti BAPPENAS bidang hukum dan kelembagaan, Pusat Kajian Konstitusi Fakultas Hukum, Undip, hingga menjadi konsultan di Partnership for Governance Reform in Indonesia.
Hasyim juga diketahui aktif di Nahdlatul Ulama (NU).
Sejak tahun 1998, ia sudah aktif masuk sebagai Ikatan Putra Nahdlatul Ulama (IPNU) Cabang Kudus.
Di NU, Hasyim diberi amanah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengurus Wilayah Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jawa Tengah hingga Satkorwil Banser Jawa Tengah
Berikut riwayat pendidikan yang ditempuh Hasyim Asy'ari, dilansir jdih.kpu.go.id:
- Ph.D. (Doctor of Philosophy) dalam bidang Sosiologi Politik, Department of Anthropology and Sociology, Faculty of Arts and Social Sciences, University of Malaya, Kuala Lumpur, Malaysia. Lulus pada 2012.
- Magister Sains (M.Si.) dalam bidang Ilmu Politik, Program Pascasarjana, Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta. Lulus pada 1998.
- Sarjana Hukum (S.H.), Jurusan Hukum Tata Negara (HTN), spesialisasi Kajian Hukum dan Politik, Fakultas Hukum, Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED), Purwokerto. Lulus pada 1995.
- Pondok Pesantren Al-Hidayah, Karangsuci, Purwokerto (1991-1995).
- Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Kudus, Jurusan Fisika (A1) (1988-1991).
- Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 1 Kudus (1985-1988).
- Madrasah Diniyyah As-Salam, Panjunan Wetan, Kudus (1979-1988).
- Sekolah Dasar Negeri (SDN) Panjunan, Kudus (1979-1985).
Pengalaman Pekerjaan:
- Anggota KPU RI periode 2017-2022
- Anggota KPU RI Pergantian Antar Waktu (PAW) periode 29 Agustus 2016 s.d. 11 April 2017
- Dosen pada Bagian Hukum Tata Negara (HTN), Fakultas Hukum, UNDIP, Semarang sejak 1998-sekarang
- Dosen pada Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNDIP, Semarang sejak 2013-sekarang
- Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, UNDIP, Semarang sejak 2013-sekarang
- Dosen pada Program Studi Doktor Ilmu Sosial, Konsentrasi Kajian Ilmu Politik, Fakultas
Ilmu Sosial dan Politik (Fisip), UNDIP, Semarang sejak 2013-sekarang
- Dosen pada Program Doktor Ilmu Kepolisian, Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Lembaga Pendidikan dan Latihan Kepolisian Republik Indonesia (Lemdiklatpolri), Jakarta sejak 2016
Beberapa daftar buku yang diterbitkan Hasyim Asy'ari:
- Konsolidasi Partai Politik: Belajar dari Jawa Tengah
- Naskah Akademik dan Draft RUU Kitab Hukum Pemilu: Usulan Masyarakat Sipil (Omnibus Law)
- Evaluasi Pemilu Legislatif 2014: Provinsi Jawa Tengah
- Negara dalam Pandangan Soepomo
- Mekanisme dan Tahapan Penghitungan Perolehan Suara Menjadi Kursi DPR dan DPRD Pemilu 2014
- Panduan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara di Tingkat Desa/Kelurahan untuk PPS
- Panduan Pemungutan Suara dan Penghitungan Suara di TPS untuk KPPS
- Bantuan Hukum Progresif: Belajar dari Pengalaman Lembaga Bantuan Hukum 1971-1996
- Tata Kelola Internal Pengawasan Pemilu
- Panduan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
- Panduan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
- Panduan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Panitia Pemungutan Suara (PPS)
- Panduan Pemutakhiran Data Pemilih dan Penyusunan Daftar Pemilih untuk Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih)
- Tata Kelola Internal, Struktur Hierarkis dan Perencanaan Strategis KPU: Modul Training Manajemen Pemilu untuk KPU Provinsi
Sumber: wartakota