Image description
Image captions

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri angkat bicara soal pernyataan kbuu tersangka mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang meminta agar kasus dugaan pemerasan dihentikan.

"Tidak perlu ditanggapi," ujar Ade Safri, kepada wartawan, Senin (1/7/2024).

Ade memastikan, permintaan itu tak akan diterima pihaknya. Sebaliknya, kasus yang telah menjerat Firli sebagai tersangka itu, akan segera dibawa pihaknya ke persidangan.

Selain itu, ditegaskan Ade, pada kasus Firli pihaknya mengantongi lebih dari dua alat bukti. 

"Penyidikan dalam penanganan perkara aquo dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel. Penyidik dalam penanganan perkara aquo, bukan saja mengantongi dua alat bukti yang sah, bahkan 4 alat bukti," kata Ade.

Sebelumnya, kuasa hukum eks pimpinan KPK Firli Bahuri, Ian Iskandar meminta polisi untuk menghentikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Menurutnya, bolak-balik berkas perkara dari pihak kepolisian kepada kejaksaan menandakan tidak terpenuhinya alat bukti terkait dugaan yang disangkakan.

"Alangkah elok dan bijaksananya dalam perkara ini pihak Dirkrimsus secara profesional untuk mengeluarkan SP3 hal ini tentu ada dasar hukuknya Pasal 109 ayat 2 KUHAP yang menyatakan penyidik wajib mengeluarkan SP3 terhadap suatu perkara dikarenakan tidak terpenuhinya alat bukti atas sangkaan yang dituduhkan," ujar Ian.

Diketahui, Firli Bahuri telah ditetapkan oleh Polda Metro Jaya sebagai tersangka terkait dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Ia diduga memeras, menerima gratifikasi dan menerima suap terkait penanganan masalah hukum di Kementerian Pertanian.

Pasal yang disangkakan terhadap Firli yakni Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.