Image description
Image captions

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan penyitaan yang dilakukan KPK terhadap sejumlah barang milik Hasto itu sudah sesuai prosedur.

"Ya sesuai (prosedur)," kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Tumpak menegaskan penyitaan tersebut sesuai prosedur karena ada surat perintahnya.

"Surat perintahnya ada. Ada (surat perintah)," tuturnya.

Sebelumnya, staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, melaporkan penyidik KPK ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Laporan itu terkait penyitaan ponsel Hasto.

"Telah menerima surat pengaduan kami. Tertanggal 11 Juni 2024," kata pengacara pengacara Kusnadi, Ronny Talapessy, di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6).

Dewas KPK Pelajari Laporan Staf Hasto

Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, terkait penyitaan ponsel (handphone/HP) Hasto. Tumpak mengatakan masih akan mempelajari laporan tersebut.

"Dipelajari dulu, (laporan) sudah saya terima," kata Tumpak kepada wartawan di gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Selasa (11/6/2024).

Tumpak mengatakan telah membaca laporan tersebut. Namun dia mengatakan masih harus mempelajari lebih lanjut terkait laporan itu.

"Baca, tapi kita pelajari dulu," katanya.