Polisi mengungkapkan tersangka AP meretas ponsel artis Ria Ricis dan mengambil data pribadinya.
Polisi mengatakan, AP mendapatkan foto serta video yang akan dia sebarkan secara ilegal.
"Melalui peretasan illegal atau illegal access yang dilakukan tersangka terhadap sistem elektronik milik pelapor atau korban untuk mengambil informasi dan atau dokument elektronik pribadi milik pelapor atau korban," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Ade mengatakan usai AP berhasil meretas ponsel milik Ricis, kemudiam AP mengunggah foto serta video korban melalui tiga akun media sosial.
Adapun foto tersebut disebar di akun instagram @mpanalicious, akun Twitter @howaboutmessies dan akun Tiktok @riyunyun4.
"Kemudian tersangka ini baru pada batasan mengakses secara ilegal sistem elektronik milik korban ini yang berisi informasi maupun dokumen elektronik milik korban, kemudian di-upload di 3 akun medsos milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun Twitter, termasuk TikTok," katanya.
Lanjut Ade, tersangka kemudian melakukan tangkapan layar terhadap tiga akun tersebut.
Kemudian, hasil tangkapan layar itu diberikan kepada manager dan asisten Ria Ricis.
Tersangka juga mengancam agar Ria Ricis memberikan sejumlah uang.
"Kemudian tersangka melakukan screenshot terhadap 3 akun yang dibuat oleh tersangka AP ini yang dibuat privat, kemudian dikirimkan kepada manajer ataupun asisten daripada pelapor ataupun korban ini untuk melakukan pengancaman terhadap korban untuk memberikan uang Rp300 juta," tuturnya.
Tiga Akun AP Disita Polisi
Polisi melakukan penyitaan terhadap tiga akun milik tersangka AP yang digunakan untuk menyebar video dan foto pribadi artis Ria Ricis lewat media sosial.
"Kita juga melakukan penyitaan terhadap 3 akun medsos milik tersangka AP atau yang dibuat tersangka AP," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).
Adapun tiga akun tersebut yaitu instagram @mpanalicious, akun Twitter @howaboutmessies dan akun Tiktok @riyunyun4.
Akun tersebut digunakan tersangka AP untuk mengupload video serta foto pribadi Ria Ricis.
"Di-upload di 3 akun medsos milik tersangka AP, baik itu Instagram, maupun Twitter, termasuk TikTok," tuturnya.
Ade mengatakan, pihaknya hanya mengamankan akun milik tersangka. Kata dia, penyidik juga melakukan penyitaan terhadap email milik tersangka.
"Dan beberapa barang bukti yang berhasil disita, di antaranya 1 unit Hp merk OVO A5 warga hitam yang digunakan tersangka AP untuk melakukan pengancaman melalui media elektronik dengan satu unit SIM Card," katanya.
"Satu buah SIM Card juga, jadi tersangka AP ini melakukan pengancaman melalui 2 nomor HP dengan satu unit HP yang digunakan," tambahnya.
Ade mengatakan AP dikenakan pidana pengancaman melalui media elektronik dan atau mengakses sistem elektronik milik orang lain tanpa ijin (dengan cara melawan hak), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27B ayat (2) jo Pasal 45 dan/ atau Pasal 30 ayat (2) jo Pasal 46 dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
sumber: inilah