Image description
Image captions

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengangkat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni sebagai Plt Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) baru, menggantikan Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe.

Meski bos Otorita IKN diganti, Jokowi memastikan proses pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur itu akan terus berlanjut.

"Pembangunan IKN akan terus berlanjut sesuai visi bersama yang telah ditetapkan," kata Jokowi dalam unggahan akun Instagram resminya (@jokowi), Senin (3/6/2024).

Jokowi menjelaskan pergantian bos OIKN dilakukan sebagai tindak lanjut dari surat pengunduran diri yang ia terima dari Ketua dan Wakil Ketua Otorita sebelumnya, Bambang dan Dhony, dari jabatannya.


Presiden Joko Widodo bahas Plt Kepala dan Wakil Otorita IKN bersama Mensesneg Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Wamen ATR/Kepala BPN Raja Juli AntoniPresiden Joko Widodo bahas Plt Kepala dan Wakil Otorita IKN bersama Mensesneg Pratikno, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono, dan Wamen ATR/BPN Raja Juli Antoni Foto: Muchlis Jr - Biro Pers Sekretariat Presiden

Bersamaan dengan itu Jokowi dengan segera menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian dengan hormat Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN sebelumnya.

"Hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) dan Bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala OIKN seiring pengunduran diri yang telah saya terima," kata

Jokowi mengatakan Basuk dian Raja Juli akan menduduki jabatan tertinggi di proyek IKN itu sampai Kepala dan Wakil Kepala OIKN selanjutnya diangkat sesuai Undang-Undang. Namun ia tidak menyebutkan kapan posisi tersebut akan diisi secara definitif.

"Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni akan menjalankan kewajiban sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala dan Wakil Kepala OIKN, hingga ditunjuknya Kepala dan Wakil Kepala OIKN definitif sesuai perundang-undangan, agar program-program percepatan pembangunan IKN tetap terjamin," jelasnya.


sumber: detik