Image description
Image captions

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan barang-barang kiriman pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat tertahan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) akibat aturan pembatasan sebelumnya sudah bisa diambil.

Zulhas mengatakan barang kiriman PMI ini sudah bisa diambil karena dirinya sudah menerbitkan aturan baru yakni Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Aturan yang berlaku 6 Mei 2024 ini merevisi sebagian isi Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang sebelumnya banyak dikeluhkan masyarakat.

"Yang PMI kalau masih ada (barang) yang tertahan-tertahan kemarin, karena sudah direvisi Permendag-nya, sudah berlaku surut, jadi yang kemarin-kemarin boleh (diambil dengan) pakai Permendag ini," kata Zulhas setelah mengunjungi KPU Bea dan Cukai Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024).

"Jadi tidak ada alasan 'Permendag lama (36/2023) berlaku,' jadi misalnya mulai berlaku (barang tertahan pada) Desember, Januari, Februari, jadi kalau ada yang nggak beres (tidak bisa diambil) boleh pakai Permendag (7/2024) ini," tambahnya.

Zulhas mengatakan dengan adanya aturan ini kebijakan pembatasan jumlah dan jenis barang kiriman PMI telah dikembalikan ke aturan lama yakni Permendag 25 Tahun 2022 tentang kebijakan yang sama. Dalam aturan itu ditetapkan PMI dibebaskan bea masuk sebesar US$ 1.500 per tahun.

Sedangkan untuk barang kiriman PMI yang melebihi nilai tersebut nantinya akan dikenakan pajak sesuai aturan PMK 203 Tahun 2017, yakni sebesar 7,5% dari nilai barang.

"PMI di kita hanya mengatur (maksimal) US$ 1.500 (per tahun). (Di bawah) US$ 1.500 nilainya bebas (bea masuk). Lebih dari itu bayar kalau nggak salah 7,5%," terang Zulhas.
Baca juga:
Mendag Sidak Bea Cukai Soetta, Cek Penerapan Aturan Masuk Barang Kiriman TKI

Selain pembatasan barang kiriman PMI ke RI, Zulhas juga menyebut aturan baru ini ikut menghapus pembatasan jenis dan jumlah barang belanjaan impor penumpang yang sebelumnya juga sempat diatur dalam Permendag 36/2023.

Namun terkait bea masuk barang belanjaan ini akan tetap dihitung berdasarkan aturan PMK yang berlaku oleh Bea Cukai. Dalam hal ini Zulhas menyebut pihaknya sudah tidak memiliki sangkut-paut lebih lanjut dalam implementasinya.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam Permendag 36/2023, pemerintah sempat membatasi jenis dan jumlah barang kiriman PMI. Misalnya untuk pakaian jadi dan aksesoris untuk yang baru dibatasi 5 pcs, tidak baru 15 pcs.

Kemudian untuk barang tekstil dibatasi 5 pcs, elektronik dibatasi 2 pcs, alas kaki 2 pasang, kosmetik, 5 pcs, mainan 4 pcs, tas untuk baru 2 pcs dan tidak baru 2 pcs, makanan dibatasi 10 pack, perlengkapan rumah barang baru 5 set dan tidak baru 5 set, dan perlengkapan sekolah 10 pack.

Karena aturan inilah sebagian barang kiriman PMI sempat tertahan di Bea Cukai. Namun dengan adanya aturan baru tadi, barang-barang itu kini sudah bisa diambil yang bersangkutan.