Kasus mutilasi terhadap dua warga Papua menjadi isu hangat di lingkungan TNI AD. Peristiwa tersebut menjadikan enam Prajurit TNI AD ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui sebelumnya, bahwa enam prajurit TNI AD tersebut melakukan mutilasi terhadap dua warga di Kampung Pigapu-Logopon, Mimika, Papua.
Proses penetapan enam tersangka itu dalam kasus mutilasi di Mimika Papua, diungkap langsung oleh Danpuspomad Letjen Chandra Sukotjo.
"Betul, sudah (tersangka 6 prajurit TNI)," kata Chandra saat dikonfirmasi, Senin (29/8/2022).
Hingga saat ini, pihak TNI belum menjelaskan identitas enam prajurit yang resmi menjadi tersangka dalam kasus mutilasi itu. Pun demikian dengan motif dalam kasus ini.
Baca Juga:Bangunan Terbengkalai Milik RS Untan Pontianak Terbakar, Asap Tebal Petugas Pemadam Jatuh Pingsan
Tegas, Panglima TNI Minta Kasus Diusut Tuntas
Kasus mutilasi yang menjadikan dua warga Papua sebagai korban, mendapatkan perhatian khusus dari Panglima TNI.
Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Puspomad untuk mengusut kasus mutilasi dua orang yang jasadnya ditemukan di kampung Pigapu-Logopon, Kabupaten Mimika, Papua, Sabtu (27/8/2022). Kasus mutilasi itu diduga melibatkan enam prajurit TNI.
Pernyataan itu diungkap oleh Danpuspomad Letjen Chandra W. Sukotjo. Bukan hanya dari Andika, perintah serupa juga disampaikan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.
"Panglima TNI dan Kasad memerintahkan Danpuspomad untuk mengusut tuntas kasus ini," kata Letjen Chandra saat dikonfirmasi, Senin.
Lebih lanjut, Chandra menyebut kalau Pomdam XVII/Cenderawasih sudah melaksanakan proses hukum terhadap keenam prajurit TNI tersebut.
"Puspomad telah mengirimkan tim penyidik untuk membantu Pomdam," tuturnya.
Sementara itu, pelaku dari warga sipil ditangani oleh pihak kepolisian.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Tatang Subarna mengatakan bahwa sebanyak enam oknum prajurit TNI AD telah diamankan Subdenpom XVII/C Mimika.
"Subdenpom XVII/C Mimika saat ini telah mengamankan dan memeriksa enam oknum prajurit TNI AD atas dugaan adanya keterlibatan mereka dengan kematian dua orang warga sipil," kata Tatang Subarna melalui keterangan tertulisnya yang dikutip Suara.com, Senin (29/8/2022).
Sumber: Suara.com