Image description
Image captions

 Brigadir RR atau Ricky Rizal kini telah ditetapkan sebagai tersangka baru oleh pihak Timsus Bareskrim Polri .Brigadir RR resmi jadi tersangka baru kasus pembunuhan Brigadir J  dan ditahan mulai, Minggu 7 Agustus 2022. Brigadir RR sendiri belakangan ini diketahui sebagai ajudan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Sebagaimana diketahui, Bareskrim Polri menahan Brigadir RR, ajudan Putri Chandrawathi, istri Ferdy Sambo, di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Minggu 7 Agustus 2022.

“Namanya sudah ditahan, pasti sudah tersangka,” kata Ketua Tim Penyidik Timsus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Minggu 7 Agustus 2022, seperti  dikutip dari Jabar ANTARA.

Brigadir RR disangkakan dengan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.

“(RR disangkakan) dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,” katanya.

Penahanan terhadap Brigadir RR, kata Andi, terhitung mulai hari ini (Minggu-red), ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri.

Lantas siapa sosok Brigadir Ricky?

Selama ini Brigadir Ricky Rizal diketahui merupakan salah satu Aide de camp (Adc) atau ajudan Ferdy Sambo.

Sama halnya dengan Brigadir J dan Bharada E, Brigadir Ricky juga masuk dalam squad Ferdy Sambo.

Namun, setelah penetapan tersangka terhadap Brigadir RR  yang bersangkutan  merupakan ajudan Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo.

Fakta lain  Brigadir Ricky juga ada dalam daftar foto bersama dengan Irjen  Ferdy Sambo.

Bahkan foto Irjen Ferdy Sambo bersama 8 orang squad atau ajudannya itu sudah beredar luas di media sosial, saat itu keluarga Brigadir J juga memposting foto tersebut di Facebook Roslin Emika. Hingga terungkap di bagian mana Brigadir Ricky berdiri saat foto bersama dengan Ferdy Sambo.

Nama Brigadir Ricky berada di posisi di samping Brigadir J. Brigadir Ricky mengenakan pakaian kepolisian serupa dengan Brigadir J lengkap dengan baret yang dikenakan. Hal itu terlihat dari papan nama yang ada di dada sebelah kanannya.

Meski pun tak nampak jelas namun saat diperbesar nampak nama tag bertuliskan CKY, namun itu diduga kuat adalah nama Brigadir Ricky.

Hal itu disusul dengan foto lain yang mengenakan seragam polisi yang namanya jelas tertulis Ricky.

Diketahui sebelumnya, Brigadir RR  ini sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Bahkan Brigadir RR  sempat disebutkan menjadi saksi atas kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo pada Jumat 8 Juli 2022.

Sebelumnya Komnas HAM sempat menyebutkan nama Bripka Ricky menjadi saksi penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo. Lantas Bripka Ricky yang dimaksud Komnas HAM apakah benar adalah Brigadir RR yang merupakan tersangka baru

Jika menelisik dengan aturan kepangkatan yang dikutip dari laman resmi Humas Polri, Bripka merujuk kepada artian Brigadir Polisi Kepala yang memiliki peran diantaranya melakukan pengawasan ataupun controlling pada semua brigadir yang ada dibawahnya.

Hal itu melihat dengan tanda kepangkatan yaitu empat balok panah perak.

Dengan demikian besar dugaan bahwa Bripka Ricky yang dimaksud Komnas HAM sebelumnya adalah Brigadir RR  yang kini jadi tersangka baru.

Dilansir  PMJ NEWS dari hasil pemeriksaan tersebut, Komnas HAM mendapat keterangan dari ajudan namun keterangan yang didapat dan yang diperoleh tidak utuh dan kurang  informasi.

Salah satu keterangan yang diperoleh Komnas HAM dari salah satu ajudan Irjen Ferdy Sambo, Bripka Ricky yang mengaku melihat adu tembak antara Brigadir J dan Bharada E, namun tidak secara utuh.

"Ricky sendiri itu hanya menyaksikan sebagian, tidak menyaksikan secara keseluruhan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Rabu 3 Agustus 2022.

Dengan pemeriksaan ajudan Bripka Ricky yang artinya bahwa seluruh ajudan Ferdy Sambo termasuk Bharada E telah diperiksa oleh Komnas HAM.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengungkapkan, pemeriksaan tersebut juga mendalami soal hubungan antar ajudan dengan ajudan hingga hubungannya dengan pihak istri Ferdy Sambo.

Sementara itu, Tim penyidik Timsus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Richard Eliezir Pudihang Lumiu atau Bharada E sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Pasal ini berbeda dengan dengan yang disangkakan kepada Brigadir RR.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh pihak keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terkait dugaan pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP juncto 338, juncto 351 ayat (3) juncto 55 dan 56 KUHP.

Adapun penerapan Pasal 55 dan Pasal 56 terhadap tersangka Bhadara E dan Brigadir RR dimungkinkan masih ada tersangka lainnya yang diduga terlibat dalam kasus ini.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti, dihubungi terpisah menyebutkan ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus Brigadir J selain Bharada E.

“Diduga akan ada tersangka lain dengan adanya sangkaan Pasal 55 terhadap E. Mohon publik bersabar,” kata Poengky.

Sementara itu, kini Polri telah memeriksa sebanyak 25 anggotanya yang terlibat pelanggaran prosedur dalam menangani tempat kejadian perkara (TKP) tewasnya Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, yang terjadi pada Jumat 8 Juli 2022.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mencopot dari jabatan 10 perwira terkait pelanggaran kode etik karena tidak profesional dalam menangani TKP Duren Tiga, salah satunya Irjen Ferdy Sambo dicopot dari jabatan Kadiv Propam Polri.

Ferdy Sambo juga ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob Klapa Dua Depok dalam rangka pemeriksaan terkait pelanggaran prosedural penanganan TKP tewasnya Brigadir J.***

 

Sumber: PMJ News Humas Polri ANTARA


SHARE: